Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

UMK 2026 Labura Disepakati Naik Menjadi Rp 3,6 Juta

Johan Panjaitan • Selasa, 23 Desember 2025 | 20:15 WIB
Disnaker Labura Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bersama Perusahaan dan SPSI. (Asri Tarigan/Sumut Pos )
Disnaker Labura Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bersama Perusahaan dan SPSI. (Asri Tarigan/Sumut Pos )

LABURA, Sumutpos.jawapos.com-Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menggelar Rapat Dewan Pengupahan bersama perwakilan perusahaan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), sebagai langkah strategis penetapan upah minimum tahun 2026.

Rapat yang melibatkan perusahaan BUMN sektor perkebunan, perusahaan swasta, hingga pabrik industri tersebut digelar di Aula CK 3, Jalan Sidorukun, Pulo Tarutung, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Senin (22/12/2025).

Forum ini menjadi tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang resmi ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2025.

Kepala Disnakerperin Labura, Rojali SE, MSi, menjelaskan rapat dewan pengupahan bertujuan menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berkeadilan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

“Penetapan upah ini merupakan kebijakan nasional yang diturunkan ke daerah dan akan mulai berlaku Januari 2026,” ujar Rojali.

Ia menjelaskan, formula penyesuaian UMK 2026 mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, yakni inflasi gabungan ditambah pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan faktor alfa.

Dengan UMK 2025 sebesar Rp3.327.621, inflasi gabungan Provinsi Sumatera Utara 5,32 persen, pertumbuhan ekonomi 4,24 persen, dan alfa 0,7, maka total persentase kenaikan UMK mencapai 8,288 persen.

“Nilai penyesuaian UMK sebesar Rp275.794, sehingga UMK Labura 2026 ditetapkan sebesar Rp3.603.415 dan telah disepakati bersama,” jelasnya.

Rojali menegaskan, Disnakerperin Labura akan melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan guna memastikan implementasi UMK berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjaga hak buruh agar upah yang diterima sesuai ketentuan.

“Pengawasan akan kami lakukan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak pekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan SPPP SPSI Kabupaten Labuhanbatu Raya (Labuhanbatu, Labura, dan Labusel), Alamsyah Nasution, menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang menaikkan upah buruh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah daerah. Kenaikan ini sangat berarti bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Rapat Dewan Pengupahan ini menegaskan komitmen Pemkab Labura dalam menjaga stabilitas hubungan industrial, meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus memastikan iklim usaha tetap kondusif di tengah dinamika ekonomi nasional.(mag-11/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Kabupaten Labuhanbatu Utara #disnakerperin #spsi #umk #perusahaan