Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bupati dan Ketua DPRD Batubara Tandatangani Persetujuan Bersama Tiga Perda Strategis

Johan Panjaitan • Selasa, 23 Desember 2025 | 20:30 WIB
Bupati Batubara H Baharuddin Siagian dan Ketua DPRD Batubara M
Bupati Batubara H Baharuddin Siagian dan Ketua DPRD Batubara M

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kabupaten Batubara bersama DPRD Batubara resmi menyepakati dan menandatangani Persetujuan Bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kini sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian dan Ketua DPRD Batubara M. Safi’i, Senin (22/12/2025), dalam Rapat Paripurna DPRD Batubara.

Persetujuan ini diberikan setelah enam fraksi DPRD Batubara menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan menerima ketiga Ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD M. Safi’i, S.H., didampingi Wakil Ketua Rodial, serta dihadiri unsur Forkopimda Batubara.

Adapun tiga Perda yang disahkan yakni:

- Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

- Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

- Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dalam sambutannya, Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian menyampaikan apresiasi kepada DPRD Batubara atas sinergi dan komitmen bersama dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengesahan Perda bukan akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan implementasinya berjalan efektif.

“Setelah Perda ini disahkan, pelaksanaannya harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Batubara,” ujar Bupati.

CSR Bukan Lagi Sukarela, Tapi Kewajiban Hukum

Salah satu sorotan tajam datang dari Fraksi Karya Pembangunan Nasional (FKPN) yang diketuai Ismar Komri, S.S. Dalam pandangan akhirnya, FKPN menegaskan bahwa Perda CSR harus dipahami sebagai kewajiban hukum yang melekat pada perusahaan, bukan sekadar kegiatan sukarela atau aksi filantropi.

Fraksi ini menekankan bahwa perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam, infrastruktur, dan lingkungan di Batubara wajib mengembalikan nilai ekonomi tersebut dalam bentuk peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pemulihan lingkungan. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

FKPN juga meminta agar CSR diarahkan pada program vokasi dan sertifikasi tenaga kerja lokal. Pemuda Batubara, khususnya di sekitar kawasan industri, harus mendapat prioritas untuk mengisi posisi strategis, bukan sekadar menjadi buruh kasar di daerahnya sendiri.

Untuk memastikan efektivitas Perda CSR, FKPN mendesak Pemkab Batubara segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis yang rinci, serta menegaskan pentingnya pengawasan yang tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosial dan lingkungan.

“Kami ingin investasi yang membawa rahmat, bukan menciptakan jurang antara si kaya dan si miskin,” tegas Ismar Komri.

Akses Disabilitas dan Air Bersih Jadi Perhatian

Terkait Perda Penyandang Disabilitas, FKPN menekankan agar implementasi di lapangan benar-benar mengadopsi prinsip desain universal. Seluruh kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas, dan fasilitas umum di Batubara harus ramah disabilitas, tanpa kecuali.

Sementara pada Perda SPAM, fraksi ini mengingatkan agar penyediaan air minum layak menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini kesulitan akses, khususnya daerah pesisir yang air tanahnya sudah payau. FKPN secara khusus mendorong PDAM memperluas jaringan hingga ke Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, yang hingga kini belum menikmati layanan air bersih.

Dengan disahkannya tiga Perda strategis ini, DPRD dan Pemkab Batubara diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
#perda #pemkab batubara #DPRD Batubara #strategis