Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Disnaker Sumut Tegaskan Sanksi Pidana bagi Perusahaan yang Langgar UMK

Juli Rambe • Senin, 29 Desember 2025 | 18:00 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaaan Sumut, Yuliani Siregar
Kepala Dinas Ketenagakerjaaan Sumut, Yuliani Siregar

 

MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan upah pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat dikenakan sanksi pidana.

Yuliani menjelaskan, ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 185 ayat (1), yang mengatur pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan minimum.

“Perusahaan yang tidak mengindahkan pembayaran upah sesuai UMP atau UMK dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 185 ayat (1),” ujar Yuliani saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Senin (29/12/2025).

Namun demikian, Yuliani menegaskan bahwa terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil. Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 90B ayat (1), yang menyebutkan bahwa usaha mikro dan kecil tidak diwajibkan membayar upah minimum, dengan ketentuan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait penegakan hukum, Yuliani menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran upah minimum akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Disnaker.

Selanjutnya, proses tersebut akan dikoordinasikan dan disampaikan kepada Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS di Polda Sumatera Utara.

“Penindakan dilakukan oleh PPNS Disnaker dan akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS di Poldasu,” jelasnya.

Yuliani juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara agar senantiasa mematuhi ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan di Sumatera Utara untuk selalu mengikuti dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, demi melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
#Penerapan UMK bagi perusahaan #Disnaker Sumut