Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PN Sei Rampah Catat 789 Perkara tahun 2025, 265 Permohonan SKT

Juli Rambe • Rabu, 31 Desember 2025 | 10:00 WIB
DEPAN: Kantor PN Sei Rampah Serdangbedagai di Jalan Negara, Medan Tebingtinggi KM 59, Kecamatan Sei Rampah, tampak depan. (Dok: istimewa)
DEPAN: Kantor PN Sei Rampah Serdangbedagai di Jalan Negara, Medan Tebingtinggi KM 59, Kecamatan Sei Rampah, tampak depan. (Dok: istimewa)

 

SEI RAMPAH, SUMUT POS- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Serdangbedagai (Sergai), telah meregister atau mencatat sebanyak 789 perkara sepanjang tahun 2025 dan Permohonan SKT 265 pemohon. 

Juru Bicara PN Sei Rampah Luthfan Darus mengatakan berdasarkan data yang dihimpunnya terdapat 645 perkara pidana yang diregister sepanjang tahun 2025 terdiri dari Pidana Narkotika sebanyak 564 perkara, pidana pencurian 63 perkara, Pidana khusus anak 11 perkara, Praperadilan 7 perkara.

"Untuk kasus pidana narkotika 564 perkara, pencurian 63, pidana khusus anak 11 dan pra peradilan 7 perkara," ujarnya kepada awak media, Selasa ( 30/12/2025).

Sedangkan, untuk perkara perdata dengan total 144 Perkara, dengan rincian perkara, Jumlah gugatan 91, permohonan 49, gugatan sederhana 4, perceraian 50 dan perbuatan melawan hukum (PMH) 25 perkara.

Di samping itu, dalam pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana, terdapat jumlah permohonan yang telah diproses sebanyak 265 permohonan. 

Khusus di bidang penanganan eksekusi, sepanjang tahun 2025 terdapat 2 perkara, dengan rasio peyelesaian 1 perkara dan tersisa 1 perkara yang saat ini dalam tahapan peringatan. 

Ditegaskannya, Dari sisi kinerja, periode Januari sampai Desember 2025 tercatat melalui aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS), PN Sei Rampah berhasil meraih nilai rasio penanganan perkara sebesar 87,26 %, yang mencerminkan efisiensi dalam penyelesaian perkara.

Selain itu, dalam evaluasi implementasi SIPP untuk periode Januari hingga Desember 2025, PN Sei Rampah memperoleh nilai kinerja sebesar 87,26%.

Menurutnya, keberhasilan dalam penanganan eksekusi tersebut berbanding lurus dengan diperolehnya penghargaan dari Mahkamah Agung (MA) dengan kategori Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi Putusan Perdata Kategori Pengadilan Negeri dengan beban perkara 501-1000 dengan peringkat Terbaik ke-III pada Acara Refleksi Akhir Tahun MA ke-79 pada bulan Agustus lalu Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025, Selasa, (30/12) pagi. 

"Penutup tahun ini menjadi refleksi bagi kami untuk melihat kembali pencapaian dan rencana perbaikan kedepannya, dan tentunya akan kami jadikan tolak ukur untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan," tutupnya. (fad/ram)

Editor : Juli Rambe
#PN Sei Rampah #Refleksi akhir tahun 2025