BINJAI, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri Binjai mendapat sorotan karena menghentikan penyidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 senilai Rp20,8 miliar. Bahkan, penghentian penanganan perkara itu dituding tidak profesional.
Pasalnya, penghentian perkara yang ditangani penyidik Kejari Binjai saat tahap penyidikan, bukan penyelidikan.
Praktisi Hukum dari Universitas Pancabudi, Assoc Prof Dr T Riza Zarzani berpendapat, sebuah perkara naik ke tingkat penyidikan itu jika sudah terpenuhi alat bukti yang cukup.
"Syarat dapat naik ke tingkat penyidikan itu adalah jika sudah terpenuhi alat bukti yang cukup, bukan untuk mencari alat bukti. Ini alasan yang aneh menurut saya," ungkap Riza, Rabu (31/12/2025).
Bahkan, Riza menilai, Kejari Binjai sembarangan menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Berarti kejaksaan sembarangan menaikkan status ke tingkat penyidikan, tanpa dilengkapi keterpenuhan alat bukti yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP," bebernya.
Adapun pasal 184 KUHAP dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi adalah penyidik Polri, Kejaksaan atau KPK, wajib menggunakan minimal dua alat bukti yang sah untuk menentukan adanya bukti permulaan yang cukup dan melanjutkan proses hukum. Ada lima alat bukti yang sah yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk dan keterangan terdakwa.
KPK Harus Turun
"Terkait penghentian penyidikan dana fiskal Binjai, KPK harus turun tangan melakukan supervisi," sambung Riza.
Dia menilai, penghentian penyidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal oleh Kejari Binjai menimbulkan kejanggalan. "Apa alasan atau dasar penghentian penyidikan tersebut," ungkapnya.
"Ketentuan hukum berdasarkan KUHAP, ketika kasus naik ke tingkat penyidikan, wajib dipenuhi keterpenuhan alat bukti yang diatur pasal 184 KUHAP. Jadi ketika naik ke tingkat penyidikan, berarti penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," sambungnya.
Karenanya, penghentian penyidikan ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Riza. Bahkan, dia cenderung menilai aneh, ketika Kejari Binjai menghentikan proses penyidikan tersebut.
"Keterpenuhan alat bukti pada tingkat penyidikan ini yaitu, didapat dari bukti surat, saksi dan ahli terutama, audit kerugian negara dari BPK atau BPKP. Sangat aneh ketika dihentikan, alasan penghentian apa, kecuali ada prapid kemudian dikabulkan pengadilan, itu bisa jadi dasar," bebernya.
"Oleh karena itu, ini perlu dijelaskan oleh kejaksaan dengan sebenarnya, apa alasan penghentian penyidikan tersebut. Jika tidak, akan sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, Kajari Binjai, Iwan Setiawan menyatakan, alasan menaikkan ke tahap penyidikan untuk mencari alat bukti yang lebih kuat. Dia berdalih, ruang penyelidikan punya keterbatasan.
Sementara ruang penyidikan, memberi kewenangan lebih luas. Bahkan, kata dia, dugaan korupsi dana insentif fiskal bukan sebuah perkara yang mudah.
“Ini bukan perkara pengadaan biasa yang polanya sudah konvensional. DIF (dana insentif fiskal), menyangkut tata kelola keuangan daerah, jadi saya sangat hati-hati,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dari berbagai unsur. Mulai dari tim anggaran pemerintah daerah, badan pengelolaan keuangan, inspektorat dan organisasi perangkat daerah lain yang terkait.
Tak ketinggalan, rekanan pun turut diperiksa. Bahkan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan melakukan observasi lapangan.
Selain itu, tim penyidik juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Hasil pemeriksaan ahli tersebut, dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan dapat dialihkan untuk pembayaran utang.
Dengan catatan, telah dilakukan review oleh inspektorat. Sementara dari Kemenkeu, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik mengacu pada Permenkeu No 125/2023 yang menuliskan bahwa dana insentif fiskal diprioritaskan untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan pengurangan kemiskinan.
Dana ini tidak boleh dipakai untuk belanja gaji atau perjalanan dinas. Dalam kasus di Binjai, dana insentif fiskal digunakan untuk membayar utang proyek yang sudah selesai pada 2023.
"Kami juga berkoordinasi dengan BPK RI. Kesimpulan sementara, belum bisa dikatakan ada kerugian keuangan negara," kata Iwan.
Penanganan perkara tersebut ditutup sesuai dengan surat perintah penghentian penyidikan nomor 2793 pada 23 Desember 2025. Penghentian penyidikan dilakukan usai tim penyidik ekspose perkara dan melapor kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (ted/ram)
Editor : Juli Rambe