Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tiga Oknum Hakim PN Binjai Dilapor ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Johan Panjaitan • Selasa, 6 Januari 2026 | 18:13 WIB
Sejumlah masyarakat saat melintas di depan Gedung Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat.  (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Sejumlah masyarakat saat melintas di depan Gedung Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Tiga oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Binjai, dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ketiga oknum hakim dimaksud berinisial M, DG dan FPB.

Tiopan Tarigan selaku kuasa hukum dari tergugat Tama Ulina Sitepu yang melaporkan ketiga oknum hakim tersebut. Tiopan menyatakan, laporan ke Bawas MA dan KY usai kliennya diduga dikalahkan dalam sidang perdata di PN Binjai.

"Kami menduga, ada keberpihakan hakim dengan penggugat. Di mana, perkara kami pada putusan PN Binjai, kami dikalahkan dengan surat yang diajukan penggugat dibukti (surat) P5 yang kami yakini diduga palsu," kata Tiopan, Selasa (6/1/2026).

Dia menjelaskan, gugatan perdata diawali dari kliennya membeli sebidang tanah dengan ukuran 15,5x143 meter dari penjual yang bekerja sebagai dosen berinisial MS pada 15 Maret 1999 lalu. Objek tanah berada di Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.

Proses jual-beli diketahui Lurah Pahlawan Kecamatan Binjai Utara saat itu, Chairul. Namun belakangan, seseorang berinisial RM mengaku sebagai pemilik tanah yang membeli dari MS seharga Rp13 juta pada 5 Juni 1995.

Bukti pembelian tanah ditandatangani pembeli di atas materai 2.000 yang merupakan bukti terlampir dalam dokumen P5. Namun, menurut Tiopan, dokumen tersebut diduga palsu.

"Penjual dan penggugat berkonspirasi jahat membuat surat tanda terima jual-beli dengan materai 2.000 yang belum ada dasar hukumnya ataupun belum beredar di pasaran. Tapi sudah digunakan dibukti P5 yang diajukan penggugat di persidangan," kata Tiopan.

"Sehingga surat itu tidak benar dibuat di tanggal 5 Juni 1995. Karena materai 2000 belum ada dasar hukumnya atau belum beredar," sambungnya.

Dia menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap materai yang dicetak atau didesain oleh negara, harus memiliki dasar hukum.

"Di mana materai 2.000 kami dapat informasi dari Dirjen Pajak Kanwil Medan, dasar hukum materai 2.000 diatur dalam SE-29/PJ.53/1995 tertanggal 27 Juni 1995. Dan kami diperkuat oleh bukti surat yang buat Kantor Pos," beber Tiopan.

Karenanya, Tiopan menuding, putusan yang disusun dan dibuat ketiga oknum hakim yang mengadili perkara tersebut tidak berkeadilan. Mata keadilan wakil Tuhan di PN Binjai itu ditutup dan hati nuraninya tidak ada.

Sebab, kata Tiopan, membenarkan jual-beli yang dilakukan penjual dan penggugat. "Dan kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak di luar, bagaimana mungkin surat yang bermaterai belum ada materainya tapi sudah digunakan. Maka dari beberapa praktisi mengatakan jika surat itu palsu. Harusnya pengadilan harus melihat seperti bukti-bukti ini," ujar Tiopan.

"Sangat ironis, Bapak Presiden Indonesia, Prabowo Subianto sudah menetapkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hakim naik beratus persen. Tapi mengapa, perbuatan dari fakta persidangan yang diuraikan PN Binjai oleh tiga oknum hakim ini, tidak melihat bukti-bukti yang kami ajukan," tambahnya.

"Dan menyatakan perbuatan dari penjual dan penggugat adalah perbuatan tercela serta beretikat jahat. Tapi kenyataannya berbeda, kami pertanyakan ada apa dengan tiga oknum hakim yang tidak melaksanakan fakta yuridis sesuai dengan fakta persidangan," sambung Tiopan.

Terpisah, Humas PN Binjai, Ulwan Maluf tidak dapat berkomentar banyak soal persidangan perdata tersebut. "Saya gak mungkin mengomentari fakta persidangan, karena saya gak ikut persidangan. Saya juga punya kode etik dan prilaku hakim. Saya gak boleh mengomentari putusan sidang atau yang telah disidangkan oleh hakim yang lain," kata Ulwan.

"Tanggapan saya keberpihakan itu, keberpihakan yang bagaimana, karena pada akhirnya putusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan tinggi saat ini. Sedangkan juga upaya hukum dikasasi, kita tunggu lah," tambahnya.

Soal tiga oknum hakim yang dilaporkan ke Bawas MA dan KY, menurut dia, sudah membuat klarifikasi terkait hal tersebut yang ditujukan kepada ketua pengadilan.

"Dan selain itu para hakim yang disangka melakukan keberpihakan oleh kuasa hukum tersebut, sudah dilaporkan ke Bawas dan KY. Kalau disebut keberpihakan saya tidak bisa berkomentar lebih jauh," katanya.

Oleh ketua pengadilan, kata dia, juga sudah mengirimkan klarifikasi dari majelis hakim ke Bawas MA dan KY. "Sekarang bola sedang di bawah Bawas MA dan Komisi Yudisial. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh mereka biasanya," ujarnya.

"Yang pertama hanya meminta klarifikasi atau turun melakukan pemeriksaan. Jadi kita tunggu saja yang dilakukan Bawas MA dan Komisi Yudisial," sambungnya.

Terkait bukti surat P5 yang dianggap palsu, menurut Ulwan, selama belum ada tersangka dan putusan pengadilan, tidak dapat surat tersebut dinyatakan palsu. "Saya bilang tidak bisa suatu dokumen dianggap palsu selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dokumen tersebut palsu, termasuk bukti P5 yang diduga palsu. Harus ada dulu tersangka yang melakukan pemalsuan atas dokumen tersebut," pungkasnya. (ted)

Editor : Johan Panjaitan
#mahkamah agung #komisi yudisial #pengadilan negeri binjai