DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Sebanyak Rp33,3 miliar Dana Desa (DD) non earmark tahap 2 tahun anggaran 2025 di Kabupaten Dairi tidak disalurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Penghentian ini memicu persoalan serius di tingkat desa, karena sejumlah pekerjaan fisik telah lebih dulu berjalan.
Kepala Bidang Keuangan dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dairi, Marhaban Kudadiri, ditemui di kantornya, Rabu (7/1/2026), menjelaskan bahwa dana yang tertahan mencapai Rp33.364.779.996 untuk 117 desa dari total 161 desa di Dairi. Penyaluran dihentikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 81/2025, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025.
“DD non earmark tahap 2 untuk 117 desa memang tidak cair. Padahal di desa sudah ada yang melaksanakan kegiatan fisik dan lainnya,” ujar Marhaban.
Ia memaparkan, total Dana Desa Dairi tahun 2025 sebesar Rp130.570.255.000 yang terbagi untuk kegiatan earmark dan non earmark. Pada tahap pertama, kegiatan earmark cair 60 persen dan non earmark 40 persen. Saat masuk pencairan tahap 2, porsi earmark kembali cair 40 persen, namun porsi non earmark sebesar 60 persen sama sekali tidak disalurkan.
Persoalan makin rumit karena, menurut Marhaban, tidak ada pemberitahuan lebih awal dari Kementerian Keuangan. Biasanya informasi disampaikan pada September, tetapi tahun 2025 tidak demikian. Akibatnya desa telanjur mengikat kontrak dan memulai pekerjaan.
Untuk jalan keluar, telah terbit surat edaran bersama tiga menteri—Menteri Keuangan, Menteri Desa, dan Menteri Dalam Negeri. Dalam edaran itu diatur bahwa pembayaran pekerjaan fisik yang sudah berjalan dapat menggunakan sumber lain, yakni sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA), tunggakan ganti rugi (TGR), dan pendapatan asli desa (PADesa).
Selain itu, desa diminta memasukkan catatan pada CALK di aplikasi Siskeudes. “Apabila tidak terbayarkan di tahun 2026, maka bisa berlanjut ke tahun 2027,” terang Marhaban.
DPMD Dairi berencana segera menyurati seluruh desa untuk mempercepat laporan realisasi APBDesa 2025. Tanpa laporan itu, pemerintah kabupaten mengaku sulit memetakan kemampuan keuangan desa untuk menutup tunggakan.
“Kalau mereka tidak melaporkan, kita tidak mengetahui berapa kemampuan riil desa. Makanya harus segera disampaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, tahun 2026 juga membawa kabar kurang menggembirakan. Terjadi pengurangan Dana Desa sebesar Rp14,5 miliar. DD tahun 2026 hanya Rp115.377.761.000, turun dibanding 2025 sebesar Rp130,5 miliar.
Bahkan, lebih kurang Rp69 miliar dari DD 2026 akan diarahkan untuk program pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun petunjuk teknis penggunaan dana untuk pembangunan gerai atau infrastruktur KDMP masih menunggu regulasi lanjutan dari Kemendes dan Kemenkeu.
Ketidakpastian ini menempatkan desa pada posisi rentan: antara kewajiban membayar pekerjaan yang sudah selesai dan ruang fiskal yang makin menyempit. Warga Dairi kini menunggu kejelasan, sementara pemerintah kabupaten dipaksa memadamkan api persoalan yang bukan mereka nyalakan.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan