STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat diduga menerbitkan akte kematian seorang warga berinisial AN yang masih hidup. Itu diketahui AN saat hendak mengurus dokumen administrasi identitas diri di Kantor Disdukcatpil Langkat, Stabat, Senin (5/1/2026).
AN menjelaskan, data dari Disdukcatpil Langkat mencatat dalam status meninggal dunia. Itu diperkuat dengan dokumen akta kematian yang diterbitkan Disdukcatpil Langkat dan ditandatangani kepala dinas.
Dia menyayangkan, instansi pemerintahan menerima mentah-mentah begitu saja tanpa melakukan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan akta kematian tersebut. "Data saya dilaporkan meninggal dunia, padahal saya masih hidup. Saat saya mau urus KTP Elektronik, petugas bilang: data rekam E-KTP saya ada," ungkapnya, Rabu (7/1/2026).
"Kenapa mereka tidak cek dulu, saya ada di sini jelas masih hidup. Tapi mereka begitu saja menerbitkan akta kematian hanya karena ada orang lain yang melaporkan," sambung AN.
Kata dia, ini merupakan kesalahan yang harus dilakukan tanggung jawab oleh dinas terkait. Kepada AN, dinas terkait memberi perintah untuk melapor kepada kepala desa terkait.
"Saya disuruh laporkan ke kepala desa, tapi saya tidak mau, saya menduga mereka bermain untuk menyatakan saya mati. Ini bukan masalah desa lagi, tapi kesalahan sistem yang dibuat oleh dinas," ungkapnya.
"Mereka harus bertanggung jawab dan membongkar bagaimana bisa terjadi kesalahan semacam ini," sambungnya.
Terpisah, Kadisdukcatpil Langkat, Faizal Matondang menyebut, dasar akta kematian diterbitkan karena ada surat dari desa. "Berdasarkan data di catpil, pemohon adalah istrinya dengan membawa surat kematian dari desa, dan itu sesuai dengan persyaratan," pungkasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan