DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Kasus hukum yang melibatkan belasan warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, akhirnya berakhir damai. Para tersangka dalam perkara dugaan pembakaran dan pengrusakan aset PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI), pengrusakan rumah kepala desa, hingga kerusuhan di Mapolres Dairi, dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Proses RJ tersebut dipimpin Kasat Binmas Polres Dairi AKP Gibson Limbong bersama Kasat Reskrim AKP Wilson Panjaitan di Aula Kamtibmas Polres Dairi, Jumat (9/1/2026).
Hadir dalam proses perdamaian itu antara lain Manager Operasional PT GRUTI Kery Sinaga, Kepala Desa Parbuluan VI Parasian Nadeak, tokoh pemuda Beslan Malau, tokoh masyarakat, serta para tersangka, termasuk Pangihutan Sijabat yang sebelumnya sempat ditahan di Polda Sumatera Utara.
Dengan ditempuhnya jalur RJ, para tersangka akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah hampir dua bulan menjalani penahanan, sejak 12 November 2025.
Dalam forum perdamaian tersebut, seluruh pihak sepakat mengakhiri konflik. Pangihutan Sijabat, yang juga dikenal sebagai Ketua Pejuang Tani Bersa Alam (PETABAL), secara terbuka menyampaikan permohonan maaf.
“Atas nama pribadi dan mewakili masyarakat Desa Parbuluan VI, dari lubuk hati yang paling dalam saya meminta maaf kepada pihak Kepolisian, PT GRUTI, dan Kepala Desa Parbuluan VI atas apa yang telah terjadi,” ujar Pangihutan.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk membangun komunikasi yang lebih baik ke depan serta menjalin hubungan harmonis dengan aparat kepolisian dan pemerintah desa. Permintaan maaf serupa turut disampaikan para tersangka lainnya secara bergantian.
Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak, menyambut baik kesepakatan damai tersebut. Ia berharap momentum ini menjadi titik balik bagi kehidupan sosial masyarakat desa.
“Hari ini adalah hari yang sangat berbahagia. Jika ini sudah menjadi kesepakatan bersama, saya berharap ke depan kita bisa hidup rukun kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Manager Operasional PT GRUTI Kery Sinaga menegaskan pihaknya menghargai langkah restorative justice yang ditempuh Polres Dairi. Menurutnya, perdamaian jauh lebih bermanfaat daripada mempertahankan konflik berkepanjangan.
“Tidak baik jika permusuhan terus berlanjut. Biarlah kejadian kemarin menjadi pelajaran berharga. Apalagi isu-isu negatif yang dituduhkan kepada perusahaan juga tidak dapat dibuktikan,” ujarnya.
Kery berharap masyarakat dan pemerintah daerah dapat bersama-sama menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif. Ia menekankan, kehadiran investor bertujuan mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tokoh pemuda Desa Parbuluan VI, Beslan Malau, yang turut berperan dalam memediasi perdamaian, mengingatkan agar kesepakatan damai tersebut benar-benar dijaga.
“Jangan sampai perdamaian hari ini menjadi sia-sia. Saya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.
Kasat Binmas Polres Dairi AKP Gibson Limbong menutup proses RJ dengan mengingatkan seluruh pihak agar memegang teguh komitmen perdamaian yang telah disepakati.
“Permintaan maaf sudah disampaikan dan diterima. Komitmen ini harus dijaga agar ke depan kita bisa hidup rukun dan harmonis seperti sediakala,” ujarnya.
Setelah seluruh proses administrasi rampung, para tersangka resmi dipulangkan ke rumah masing-masing, menandai berakhirnya perkara hukum tersebut secara damai.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan