Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dinas Koperasi UMKM Batu Bara Beri Peringatan Keras, Pembangunan Kantor Koperasi di Lahan Eks KUD Dihentikan

Johan Panjaitan • Kamis, 15 Januari 2026 | 08:30 WIB
Kabid Koperasi UMKM Kabupaten Batubara  Mustafa dalam rapat terkait penggunaan lahan eks KUD Maju Jaya yang menjadi polemik di kantor Lurah Limapuluh Kota, Rabu (14/1) (Liberti H Haloho/Sumut Pos).
Kabid Koperasi UMKM Kabupaten Batubara Mustafa dalam rapat terkait penggunaan lahan eks KUD Maju Jaya yang menjadi polemik di kantor Lurah Limapuluh Kota, Rabu (14/1) (Liberti H Haloho/Sumut Pos).

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara mengeluarkan peringatan keras kepada Koperasi Berjuang Bersama Bahagia agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan kantor di atas lahan eks KUD Maju Jaya, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh.

Larangan tegas tersebut disampaikan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara, Mustafa, dalam rapat klarifikasi penggunaan lahan eks KUD Maju Jaya yang digelar di Kantor Lurah Lima Puluh Kota, Rabu (14/1/2026). Rapat ini digelar menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan telah mencuat ke ruang publik.

Dari hasil rapat, terungkap bahwa Koperasi Berjuang Bersama Bahagia tidak memiliki hak pengelolaan maupun legal standing atas lahan dan bangunan eks KUD Maju Jaya. Mustafa menegaskan, lahan tersebut bukan aset Pemerintah Kabupaten Batu Bara, melainkan masih menjadi milik Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

“Tidak ada pihak pribadi yang memiliki lahan itu. Koperasi Berjuang Bersama Bahagia juga belum memiliki hak pengelolaan apa pun atas lahan eks KUD Maju Jaya,” tegas Mustafa.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat internal di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara pada 23 Desember 2025, diputuskan bahwa pembangunan tidak dibenarkan dilanjutkan hingga terbitnya surat resmi hak pengelolaan dari pihak berwenang.

Penegasan tersebut disampaikan Mustafa saat menjawab pertanyaan Hamonangan Simatupang, mantan anggota DPRD Batu Bara, yang hadir dalam rapat dan meminta kejelasan dasar hukum Koperasi Berjuang Bersama Bahagia membangun kantor di atas lahan eks KUD.

Menanggapi penjelasan bahwa lahan masih menjadi aset Kementerian Koperasi RI, Simatupang mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah pusat untuk mengalihkan status lahan eks KUD Maju Jaya menjadi aset Pemkab Batu Bara.

Ia juga secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penghentian pembangunan kantor koperasi tersebut hingga status aset dan hak pengelolaan lahan benar-benar jelas dan sah secara hukum.

“Sebelum ada kejelasan aset dan hak pengelolaan dari Pemkab Batu Bara, pembangunan harus dihentikan,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Lima Puluh Kota Roby Gunawan Wibisono, saat membuka rapat, menjelaskan bahwa pembangunan kantor Koperasi Berjuang Bersama Bahagia di lahan eks KUD Maju Jaya telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan bahkan telah diberitakan oleh media massa. Oleh karena itu, rapat digelar untuk menghadirkan kejelasan sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.

Dengan adanya peringatan keras dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara, seluruh pihak diminta menghormati ketentuan hukum dan menunggu kejelasan status lahan sebelum melakukan aktivitas pembangunan apa pun di kawasan eks KUD Maju Jaya.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
#dinas koperasi #kud argopuro #umkm