Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Rehabilitasi Jalan Sibande–Genting di Pakpak Bharat Molor, Proyek Rp1,16 Miliar Tak Rampung Sesuai Kontrak

Johan Panjaitan • Kamis, 15 Januari 2026 | 11:30 WIB
MASIH DIKERJAKAN. Proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Sibande-Genting, Kecamatan Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, tidak selesai tepat waktu dan masih dikerjakan hingga bulan
MASIH DIKERJAKAN. Proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Sibande-Genting, Kecamatan Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, tidak selesai tepat waktu dan masih dikerjakan hingga bulan

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Sibande–Genting, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, tidak rampung hingga berakhirnya masa kontrak. Proyek infrastruktur bernilai Rp1,167 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025 itu dikerjakan oleh PT Putera Sumatera Baru dengan kontrak tertanggal 9 September 2025.

Hingga pertengahan Januari 2026, pekerjaan di lapangan masih berlangsung. Pantauan wartawan, Senin (12/1/2026), sejumlah pekerja terlihat masih melakukan pengecoran bahu jalan menggunakan mesin pengaduk beton (molen). Ironisnya, para pekerja tampak tidak menggunakan alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), padahal ketentuan tersebut secara tegas tercantum dalam uraian pekerjaan dan dokumen kontrak.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembayaran proyek telah direalisasikan hingga sekitar 90 persen oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada akhir Desember 2025. Namun hingga Januari 2026, pekerjaan belum sepenuhnya selesai, memunculkan tanda tanya terkait mekanisme pengawasan dan pencairan anggaran.

Selain molornya penyelesaian pekerjaan, kualitas hasil rehabilitasi jalan juga disorot. Dugaan rendahnya mutu pekerjaan dinilai tak lepas dari minimnya pengawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat selaku instansi teknis.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat, Manotar Silalahi, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyatakan bahwa proyek tersebut masuk kategori Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) dan denda keterlambatan tetap diberlakukan.

“Pekerjaan yang belum selesai tinggal bahu jalan. Terkait pekerja yang tidak menggunakan K3, akan kami ingatkan kepada pihak kontraktor,” ujar Manotar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/1/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai persentase pembayaran yang telah dicairkan kepada rekanan, Manotar enggan merinci. Ia beralasan sedang mengikuti rapat di Medan dan tidak membawa data lengkap.

“Kalau mau data lebih lengkap, silakan datang ke kantor besok,” singkatnya.

Keterlambatan penyelesaian proyek serta temuan di lapangan ini menjadi perhatian publik, mengingat ruas jalan Sibande–Genting merupakan akses vital bagi mobilitas warga. Masyarakat berharap pemerintah daerah memperketat pengawasan dan menegakkan ketentuan kontrak demi menjamin kualitas serta akuntabilitas pembangunan infrastruktur.

Editor : Johan Panjaitan
#pakpak bharat #rehabilitasi #kualitas