BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Sub Datasemen Polisi Militer I/5-2 saat ini tengah mencari seorang pria berinisial RK, Jum'at (16/1/2026). Pria yang mengelola akun media sosial Binjai Story 70 itu diburu Corps Polisi Militer (CPM) lantaran mengaku sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dalam siaran langsung RK, yang bersangkutan mengaku berpangkat Letnan Kolonel dan satu angkatan dengan Mayoritas Teddy. RK diburu lantaran tindakannya mengaku sebagai prajurit TNI dan menunjukkan seragam saat siaran langsung itu merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir hingga dapat disangsi hukuman berat.
RK mengaku sebagai prajurit TNI ketika lawan bicaranya seorang pria dalam siaran langsung bertanya mengenai bobot badannya bagaimana saat mengenakan seragam. Kantor Subdenpom I/5-2 Binjai yang diwakili Lettu Poltak Silaen menyatakan, pihaknya sedang melakukan upaya pencarian terhadap RK.
Alasan CPM memburu RK untuk melakukan pemeriksaan terkait video siaran langsung yang bersangkutan dan telah menyebar luas di jagad dunia maya.
"Kemarin sudah saya koordinasikan sama anggota untuk memanggil yang bersangkutan. Dan nantinya kita akan memanggil dia hanya sekedar mengingatkan dan melakukan klarifikasi atas video yang beredar tersebut," ujar Poltak.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap orang yang tidak memiliki status sebagai anggota TNI namun secara sengaja mengaku sebagai salah satu anggotanya, mengenakan seragam TNI, atau menggunakan pangkat serta identitas TNI semata wayang dapat dikenai sanksi hukum.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur bahwa pelaku dapat dihukum penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Tindakan tersebut dianggap dapat merusak citra dan martabat institusi TNI serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. (ted/han)