Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Arahan Sekda, Bidang Aset Pemko Binjai Segera Lelang Mobil Dinas

Johan Panjaitan • Senin, 26 Januari 2026 | 15:14 WIB
Teddy Akbari/Sumut Pos Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai.
Teddy Akbari/Sumut Pos Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai.

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kota Binjai bersiap melakukan langkah efisiensi dengan melelang kendaraan dinas roda empat milik pejabat yang berusia di atas tujuh tahun. Rencana ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin Simanjuntak.

Kepala Bidang Aset Pemko Binjai, Umrizal Ginting, mengatakan bahwa kendaraan dinas yang akan dilelang merupakan mobil keluaran tahun 2020 ke bawah. Sementara kendaraan dengan tahun produksi di atas 2020 dipastikan tidak termasuk dalam rencana pelelangan.

“Arahan Pak Sekda jelas, mobil dinas yang produksinya tahun 2020 ke bawah akan dilakukan pelelangan. Di atas itu, tidak,” ujar Umrizal, Senin (26/1/2026).

Saat ini, Bidang Aset tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap kendaraan dinas roda empat, baik yang masih digunakan maupun yang dalam kondisi terbengkalai. Proses tersebut sekaligus menjadi dasar penyusunan kajian regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum pelaksanaan lelang.

“Kajiannya sedang kami susun dan akan disampaikan kepada Pak Wali. Rencananya, seluruh mobil dinas di bawah tahun 2020 akan dilelang dan selanjutnya diganti dengan sistem sewa melalui pihak ketiga,” jelasnya.

Skema ini nantinya akan menyasar pejabat eselon II dan III. Mobil dinas yang dilelang tidak lagi diganti dengan pembelian unit baru, melainkan melalui mekanisme sewa, yang seluruh prosesnya akan ditangani oleh Bidang Aset Pemko Binjai.

“Bidang aset yang akan mengelola pengadaan mobil dinas sewa tersebut,” tambah Umrizal.

Ia menegaskan, secara regulasi pelelangan sudah memungkinkan dilakukan karena usia aset telah melewati batas pemanfaatan. Sesuai ketentuan, kendaraan dinas yang telah dikuasai selama tujuh tahun dapat dihapus dari buku aset daerah.

“Secara aturan sudah bisa dihapuskan. Masa manfaatnya sudah berakhir,” bebernya.

Dalam pelaksanaannya, Pemko Binjai akan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pihak yang berwenang menayangkan dan melaksanakan proses lelang.

“Kami bekerja sama dengan KPKNL. Setiap pelaksanaan lelang, mekanismenya melalui mereka,” katanya.

Berdasarkan pendataan awal, tercatat sekitar 50 unit kendaraan roda empat yang dikuasai pejabat di lingkungan Pemko Binjai. Jumlah tersebut belum termasuk kendaraan yang digunakan unsur Forkopimda maupun instansi vertikal.

“Kalau ditambah unsur eksternal dan vertikal, totalnya bisa mencapai sekitar 70 unit,” ungkap Umrizal, seraya menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih sebatas menjalankan arahan Sekda dan menunggu persetujuan Wali Kota.

Ia kembali menekankan bahwa kendaraan dinas dengan tahun produksi di atas 2020 tetap dipertahankan dan tidak masuk dalam rencana pelelangan.

“Yang dilelang hanya yang sudah memenuhi syarat usia aset. Untuk roda dua, akan dilakukan secara bertahap,” pungkasnya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#lelang #sekda #aset #pemko binjai