Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemkab Nias Selatan Luncurkan Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis WhatsApp

Johan Panjaitan • Selasa, 27 Januari 2026 | 17:00 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan didampingi Kadis Dukcapil Nisel saat menyerahkan alat perekam kepada Camat Susua. (ERIUSMAN/SUMUT POS)
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan didampingi Kadis Dukcapil Nisel saat menyerahkan alat perekam kepada Camat Susua. (ERIUSMAN/SUMUT POS)

NISEL, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan resmi meluncurkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis aplikasi WhatsApp bertajuk Pantai Dasiwa, Selasa (27/1/2026). Program ini diinisiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Nias Selatan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.

Peluncuran layanan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM, di halaman Kantor Dinas Dukcapil Nias Selatan, Jalan Arah Lagundri Km 7, Teluk Dalam. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, camat, kepala desa, serta undangan lainnya.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Yusuf Nache menegaskan bahwa inovasi layanan adminduk berbasis WhatsApp merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan geografis wilayah kepulauan serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang transparan dan responsif.

“Peluncuran Pantai Dasiwa bukan sekadar program baru, melainkan wujud nyata reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik di Kabupaten Nias Selatan. Seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari OPD, camat hingga pemerintah desa, harus memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikannya secara konsisten dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan data kependudukan yang profesional, berhati-hati, serta patuh pada peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan data pribadi. Aparatur desa dan operator pelayanan diminta bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Terkait wilayah yang masih terkendala jaringan internet, Yusuf Nache meminta para camat mengambil langkah solutif melalui pelayanan keliling (tarling), sembari pemerintah daerah terus mengupayakan solusi jangka panjang, termasuk penguatan infrastruktur jaringan dan pemanfaatan teknologi internet satelit.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Purba, SH, MH, mengapresiasi peluncuran inovasi tersebut. Menurutnya, layanan digital adminduk sangat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Setiap pengelola data, kata dia, wajib menjamin keamanan dan kerahasiaan data masyarakat, karena pelanggaran dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.

“Kepatuhan hukum dan perlindungan privasi masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam pelayanan berbasis digital,” tandasnya.

Kepala Dinas Dukcapil Nias Selatan, Deri Dohude, menjelaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan melalui aplikasi WhatsApp Pantai Dasiwa dilaksanakan oleh petugas desa. Jenis layanan yang tersedia meliputi penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, serta Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

“Seluruh dokumen persyaratan asli tetap diarsipkan di desa dan menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Seluruh pelayanan adminduk ini tidak dipungut biaya alias gratis,” jelasnya.

Selain itu, untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik, peralatan akan ditempatkan di enam kecamatan. Para camat diminta menugaskan staf terbaik untuk mengikuti pelatihan sebagai operator, agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Peluncuran Pantai Dasiwa ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemkab Nias Selatan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memangkas birokrasi, serta mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, merata, dan berkeadilan.(eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Pemkab Nisel #kependudukan #WhatsaApp #administrasi kependudukan #dokumen