Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Eksekusi Lahan Padang Halaban Berjalan Kondusif, Seorang Bocah Histeris Tak Rela Rumahnya Dirobohkan

Johan Panjaitan • Rabu, 28 Januari 2026 | 20:05 WIB
Sejumlah personel Polwan Polres Labuhanbatu berusaha menenangkan seorang bocah karena rumahnya dirobohkan oleh alah berat atas eksekusi lahan di Padang Halaban, Labura. (INDRA/SUMUT POS)
Sejumlah personel Polwan Polres Labuhanbatu berusaha menenangkan seorang bocah karena rumahnya dirobohkan oleh alah berat atas eksekusi lahan di Padang Halaban, Labura. (INDRA/SUMUT POS)

LABURA, Sumutpos.jawapos.com-Eksekusi lahan perkebunan di kawasan Padang Halaban, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berlangsung tanpa perlawanan berarti, Rabu (28/1/2026).

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantau Prapat terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) yang selama ini dikuasai Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rap, dengan PT SMART Tbk sebagai pemohon eksekusi.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, aparat gabungan menurunkan sekitar 800 personel, terdiri dari jajaran Polda Sumatera Utara, Polres Labuhanbatu, serta unsur TNI. Pengamanan ketat dilakukan sejak pagi guna memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur.

20 Alat Berat Dikerahkan

Berdasarkan informasi di lapangan, sebanyak 20 unit alat berat jenis ekskavator dikerahkan untuk melakukan pembongkaran dan pembersihan lahan. Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan objek lahan seluas kurang lebih 83 hektare yang sebelumnya dimanfaatkan warga sebagai area permukiman dan pertanian.

Di atas lahan tersebut, warga membangun rumah semi permanen dan menanaminya dengan berbagai tanaman pangan, seperti jagung, ubi, serta tanaman palawija lainnya sebagai sumber penghidupan.

Meski sempat terjadi upaya penghalangan dari sejumlah petani setempat, situasi berhasil dikendalikan aparat sehingga proses eksekusi tetap berlanjut tanpa insiden besar. Namun seorang bocah belasan tahun meronta-ronta tak mau rumah tempatnya tumbuh dan bermain dirobohkan alat berat.

Bocah itu meronta-ronta dan histeris sembari menyebutkan alat berat jahat karena merobohkan rumahnya. Sejumlah personel Polwan pun berusaha menenangkannya. Sementara ibunya dan warga lainnya ikut sedih melihat rumah mereka dirobohkan oleh tim eksekusi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labuhanbatu maupun manajemen PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.

Klaim Sejarah Penggusuran

Sebelumnya, Ketua KTPHS, Misno, menyampaikan bahwa konflik agraria di kawasan Padang Halaban berakar panjang. Ia menyebut pada tahun 1969, desa mereka pernah mengalami penggusuran paksa.

“Bukti penggusuran itu masih ada sampai sekarang, berupa kuburan-kuburan tua yang tersebar di sekitar kawasan lahan,” ujar Misno.

Atas dasar itulah, warga menuntut hak untuk menguasai dan mengelola lahan perusahaan seluas sekitar 83 hektare tersebut.

Menurut Misno, selama 17 tahun terakhir warga telah bermukim di lahan tersebut. Setiap keluarga mendapat lahan sekitar 2.000 meter persegi untuk membangun rumah dan menanam tanaman pangan guna bertahan hidup.

Ia menambahkan, jumlah anggota KTPHS mencapai 300 orang, namun yang menetap dan membangun rumah di lokasi eksekusi tercatat sekitar 135 kepala keluarga.

Pantauan di lapangan hingga sore hari menunjukkan, sebagian besar rumah dan bangunan milik warga telah rata dengan tanah akibat proses eksekusi. Pelaksanaan eksekusi masih terus berlangsung dengan pengawalan ketat aparat gabungan.(ind/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kondusif #eksekusi #polres labuhanbatu #hgu #PN Rantauprapat