Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kritis! Suaka Alam Dolok Lubuk Raya, Padangsidimpuan Alami 3 Kali Banjir Bandang

Johan Panjaitan • Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10 WIB

 

Kawasan suaka alam Dolok Lubuk Raya di Kabupaten Padangsidimpuan. (SUBANTA/SUMUT POS)
Kawasan suaka alam Dolok Lubuk Raya di Kabupaten Padangsidimpuan. (SUBANTA/SUMUT POS)

PADANGSIDIMPUAN, Sumutpos.jawapos.com-Kota Padangsidimpuan kembali menghadapi ancaman banjir bandang, kali ini untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu singkat. Peristiwa banjir sebelumnya tercatat pada Maret 2015, Oktober 2017, dan November 2025. Sejumlah pihak menilai penyebab utama terletak pada kondisi Suaka Alam Dolok Lubuk Raya yang kian kritis akibat deforestasi dan alih fungsi lahan.

Dolok Lubuk Raya memiliki peran vital sebagai hutan sekunder yang menjadi habitat bagi satwa dilindungi seperti harimau Sumatera, orangutan, tapir, dan owa, sekaligus memiliki fungsi hidrologis penting bagi sumber air pertanian dan air bersih di Padangsidimpuan.

Hasil pengamatan Sumutpos menunjukkan banyak lahan di kaki dan punggung Dolok Lubuk Raya telah beralih fungsi menjadi perkebunan kopi, karet, dan sawit. Data dari Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2019 mengungkapkan bahwa dari total luas kawasan, sekitar 654,12 Ha atau 21,93% sudah berubah menjadi lahan non-hutan, terdiri dari aktivitas pertanian dan perkebunan rakyat.

Artinya, hampir seperempat hutan sekunder telah hilang, sementara sisanya masih ditumbuhi tegakan kayu alam seperti andolok, hoting, medang, liana, lumut, dan epifit.

Aktivis lingkungan, Parlindungan Harahap, menuturkan bahwa banjir bandang yang berulang kali melanda kota diyakini akibat fungsi hutan yang terganggu.

“Pada ekspedisi Mapala UMTS tahun 2017 ke hulu Sungai Batang Ayumi di Dolok Lubuk Raya, kami menemukan banyak longsoran dan lahan telah berubah menjadi kebun rakyat. Kondisi ini membuat hutan tidak lagi mampu menahan aliran air,” ujarnya.

Secara historis, Dolok Lubuk Raya ditetapkan sebagai kawasan hutan negara oleh Pemerintah Belanda melalui Gouverment Besluit No. 6 tanggal 5 Januari 1924 seluas 3.050 Ha. Status perlindungan dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia dengan penetapan sebagai Suaka Alam berdasarkan SK Menhut Nomor 3590/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014, dengan luas sekitar 2.982,17 Ha.

Kondisi kritis Suaka Alam Dolok Lubuk Raya menuntut penegakan perlindungan hutan yang lebih serius, tidak hanya untuk konservasi satwa dan flora, tetapi juga sebagai penyangga ekologis yang mampu mencegah bencana banjir di Padangsidimpuan di masa depan.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
#banjir bandang #hutan #Alih Fungsi