Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tak Gubris Keputusan Presiden, PT Gruti Diprotes Ratusan Warga

Johan Panjaitan • Minggu, 1 Februari 2026 | 08:00 WIB
Photo
Photo

NISEL, Sumutpos.jawapos.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nisel) menggelar aksi damai di base camp PT Gruti, Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Jumat (30/1/2026).

Aksi tersebut digelar menyusul dugaan bahwa PT Gruti dan PT Teluk Nauli masih melakukan aktivitas pembalakan hutan, meskipun Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan pemanfaatan hasil hutan yang terbukti melanggar aturan, termasuk kedua perusahaan tersebut.

Massa aksi yang terdiri dari AMAL Nisel, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Telukdalam, LMHB, serta berbagai elemen masyarakat Pulau-Pulau Batu, menuntut agar PT Gruti dan PT Teluk Nauli segera menghentikan seluruh aktivitasnya dan mengosongkan base camp.

Massa Desak Perusahaan Angkat Kaki

Dalam orasinya, pimpinan aksi Agus Gari menegaskan bahwa aktivitas perusahaan pasca pencabutan izin merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Perusahaan yang masih melakukan perambahan hutan setelah izinnya dicabut ibarat maling masuk ke rumah orang. Dan maling tentu harus dihukum,” tegas Agus di hadapan massa.

Ketua Umum AMAL Nias Selatan, Amoni Zega, didampingi Koordinator Divisi Hukum Pitraman Laia, SH, menyampaikan bahwa kedatangan massa murni untuk mendesak perusahaan menghentikan pembalakan hutan dan segera keluar dari wilayah Pulau-Pulau Batu.

“Ini adalah bentuk pelaksanaan langsung atas keputusan Presiden RI. Kami tidak ingin ada lagi aktivitas ilegal di wilayah kami,” ujarnya.

Seorang anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan yang turut hadir menyampaikan keprihatinan atas kondisi hutan Pulau-Pulau Batu.

“Selama hampir 39 tahun hutan kami digunduli tanpa pengawasan yang jelas, tanpa manfaat berarti bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Tongkang Kayu Diamankan

Koordinator Divisi Hukum AMAL Nisel, Pitraman Laia, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan satu unit kapal tongkang bermuatan ribuan kubik kayu gelondongan yang diduga akan dibawa keluar daerah.

“Temuan ini menjadi bukti bahwa PT Gruti dan PT Teluk Nauli masih membandel dan mengabaikan keputusan Presiden. Oleh karena itu, massa melakukan pengamanan dan menyerahkan kapal tongkang tersebut ke Polsek Pulau-Pulau Batu sebagai barang bukti,” jelas Pitraman.

Aparat Pastikan Aksi Berjalan Kondusif

Kapolsek Tello, Iptu Bernad Napitupulu, didampingi personel Koramil 13/PP Batu, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengamanan dan pengendalian selama aksi berlangsung.

“Terkait insiden kebakaran barak perusahaan, kami akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum. Untuk penarikan kapal tongkang ke Dermaga Pulau Tello, kami tidak memiliki kewenangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah aksi damai berjalan kondusif tanpa gesekan antara massa, aparat, maupun karyawan perusahaan.

Hal senada disampaikan Danramil 13/PP Batu, Lettu Inf Agustinus Zega, yang mengapresiasi sikap tertib masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Ancaman Aksi Lanjutan

Tokoh masyarakat Pulau-Pulau Batu, Iskiat Garamba, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam apabila perusahaan masih melanjutkan aktivitas perambahan hutan.

“Jika mereka tetap membandel, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar. Kami berharap PT Gruti dan PT Teluk Nauli segera hengkang dan tidak kembali lagi ke tanah Hulo Batu,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat siap mengambil langkah lebih tegas demi menjaga kelestarian hutan dan keamanan wilayah Pulau-Pulau Batu.(eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
#protes #PT gruti