BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan 141 Pojok Baca Digital Desa di Kabupaten Batubara mencuat ke ruang publik. Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (Ampera) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Batu Bara, Jalinsum Km 119, Lima Puluh, Selasa (3/2/2026), dengan mengajukan tujuh tuntutan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Tujuh tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Aksi, Ahmad Fatih Sultan, yang menilai kebijakan BKK Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025 sarat persoalan dan berpotensi menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam tuntutan pertamanya, Ampera mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap Peraturan Bupati yang mengatur BKK Pojok Baca Digital. Penelusuran diminta mencakup seluruh aliran anggaran, pihak pelaksana, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
Tuntutan kedua, massa meminta agar seluruh pihak yang terlibat—mulai dari perumus kebijakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, hingga rekanan atau penyedia kegiatan—dipanggil dan diperiksa secara transparan dan akuntabel.
Ampera juga menuntut Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian untuk bertanggung jawab secara administratif dan politik atas lahirnya kebijakan yang diduga mengarah pada praktik pengkondisian proyek melalui skema Bantuan Keuangan Khusus.
Pada tuntutan keempat, Ampera mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara membuka secara terbuka dasar kajian penetapan program Pojok Baca Digital Desa, termasuk mekanisme penunjukan pelaksana, rincian anggaran per desa, serta capaian output dan manfaat riil bagi masyarakat desa.
Tuntutan kelima diarahkan kepada DPRD Kabupaten Batu Bara, yang diminta menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan tidak pasif, serta segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut kebijakan BKK Pojok Baca Digital Desa.
Selanjutnya, Ampera mendesak penghentian sementara pelaksanaan kegiatan serupa apabila ditemukan indikasi penyimpangan, hingga adanya hasil audit investigatif dari lembaga berwenang.
Terakhir, Ampera meminta Inspektorat Daerah dan BPK RI melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran BKK Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025.
Sultan menegaskan, dugaan penyimpangan tersebut ditengarai kuat berkaitan dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi dilegitimasi melalui Peraturan Bupati.
“Kami menduga adanya indikasi kecurangan atau fraud dalam kebijakan Bantuan Keuangan Khusus desa yang secara langsung menetapkan kegiatan Pojok Baca Digital melalui Peraturan Bupati,” tegas Sultan.
Ia menilai kebijakan tersebut mengandung pola, skema, dan indikasi pengkondisian proyek yang berdampak pada tergerusnya kewenangan desa, minimnya transparansi, serta terbukanya ruang penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Bahkan, Ampera mengklaim menemukan indikasi pengkondisian kegiatan yang berpotensi mengarah pada praktik monopoli penyedia dan pengadaan yang tidak kompetitif. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan pemborosan anggaran serta menurunkan efektivitas pemanfaatan bantuan keuangan.
“Padahal BKK seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan desa yang fleksibel, berbasis kebutuhan lokal, dan mendorong kemandirian desa, bukan justru menjadi alat penyeragaman proyek,” ujar Sultan.
Menanggapi aksi tersebut, Staf Ahli Pemkab Batu Bara, Attaruddin, sempat mencoba menyampaikan penjelasan. Namun, upaya tersebut ditolak oleh massa aksi yang meminta agar tuntutan mereka langsung ditindaklanjuti secara konkret.
Usai menyampaikan pernyataan sikap, massa aksi yang mendapat pengamanan dari Polres Batu Bara dan Satpol PP Kabupaten Batu Bara membubarkan diri dengan tertib.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan