BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Fakta persidangan dalam dugaan perintah menjual narkotika jenis sabu oleh oknum perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut terus mendapat sorotan tajam. Karenanya, Markas Besar Polri didesak turun tangan mendalami dan membuka penyelidikan baru terkait hal tersebut.
Dugaan perintah itu dibeberkan Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean di Pengadilan Negeri Binjai. Adalah oknum Panit Narkoba Polda Sumut berinisial JN dengan pangkat Ipda yang memberi perintah kepada Aipda Erina Sitapura untuk menjual sabu seberat 1 kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.
"Mabes Polri harus mendalami keterangan terdakwa ini (Erina), karena yang bersangkutan masih berstatus polisi aktif saat terjadi penangkapan. Terdakwa menyampaikan itu dalam persidangan adalah sebuah fakta baru," kata Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring saat diminta tanggapannya, Rabu (4/2/2026).
Mabes Polri tidak boleh tinggal diam menyikapi keterangan Erina. Baginya, ini merupakan momentum pembenahan secara internal dan menyeluruh.
"Jika Mabes Polri diam, patut dipertanyakan. Perbuatan oknum polisi seperti ini tidak akan mungkin melakukan sendiri tanpa ada struktur yang tersistem," bebernya.
"Tanpa ada perintah dari atasan, anak buah tidak akan berani berbuat. Dugaan perintah ini harus didalami dan Mabes wajib buka penyelidikan baru untuk membongkar jaringan narkoba di tubuh internal Polri," sambungnya.
Periksa Penyidik
Kepada penyidik yang melakukan penyidikan, Ferdinand meminta juga kepada Bidang Propam Polda Sumut juga turun tangan. Dia menduga, adanya ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Bidang Propam Polda Sumut harus turun mendalami dugaan ketidakprofesionalan penyidik," tukasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi tidak menjawab konfirmasi wartawan untuk keberimbangan. Konfirmasi yang dilakukan sejak Selasa (3/2/2026) dan hingga berita ini dikirim ke redaksi, tak kunjung mendapat jawaban.
Dalam sidang, Aipda Erina Sitapura mengungkapkan dugaan perintah dari Ipda JN untuk menjual sabu seberat 1 kilogram dengan harga jual Rp320 juta. Sedangkan harga awal hanya Rp260 juta, sehingga keuntungan Rp60 juta dibagi rata di antara para pelaku.
Empat pihak yang disebut memperoleh bagian masing-masing Rp15 juta antara lain Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa, dan kurir yang mencari pembeli. Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Baca Juga: Sengketa Tanah SMPN 1 Rantau Utara Ricuh, Siswa Robohkan Pagar Kawat Berduri
Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur, pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.
Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin. Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.
Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.
Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. (ted)
Editor : Johan Panjaitan