Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Anggaran PBI BPJS Dipangkas Rp33 Miliar, 100.500 Warga Simalungun Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan

Johan Panjaitan • Jumat, 6 Februari 2026 | 14:40 WIB
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Simalungun Rajak Siregar
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Simalungun Rajak Siregar

SIMALUNGUN, Sumutpos.jawapos.com-Kebijakan pengurangan anggaran Bantuan Sosial untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun menuai sorotan. Pada APBD Tahun Anggaran 2026, dana PBI dipangkas cukup signifikan dari Rp88,5 miliar pada 2025 menjadi Rp55,6 miliar. Artinya, terdapat pengurangan sebesar Rp33,1 miliar yang berpotensi berdampak langsung pada ribuan masyarakat kurang mampu.

Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Rajak Siregar, mengungkapkan pihaknya telah memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah beralasan pemangkasan dilakukan karena berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sehingga diperlukan rasionalisasi anggaran.

“Saat rapat, Pemkab menyampaikan bahwa dana transfer pusat berkurang. Akibatnya, beberapa pos anggaran harus dirasionalisasi, termasuk bantuan sosial PBI,” ujar Rajak, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, bantuan PBI merupakan skema di mana Pemkab menyetorkan iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu. Dengan begitu, ketika warga yang terdaftar berobat ke rumah sakit, seluruh biaya ditanggung BPJS.

Namun, dampak dari pengurangan anggaran ini tidak kecil. Diperkirakan sekitar 100.500 jiwa akan tercoret dari daftar penerima bantuan. Rajak menegaskan, DPRD telah meminta data nama-nama yang dihapus, tetapi hingga kini belum diserahkan.

“Nah, dengan adanya pengurangan anggaran ini otomatis penerima berkurang. Ada sekitar 100.500 jiwa yang akan tercoret. Datanya sudah kami minta, tapi belum diberikan,” katanya.

Rajak mengingatkan agar penghapusan nama penerima tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menekankan pentingnya proses verifikasi dan validasi yang melibatkan Dinas Sosial, Kementerian Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta BPJS Kesehatan.

“Harus hati-hati. Jangan sampai masyarakat yang masih masuk kategori miskin justru tercoret, apalagi yang sedang menjalani pengobatan. Ini bisa menimbulkan persoalan serius,” tegas politisi Golkar tersebut.

Ia menambahkan, proses verifikasi harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan benar-benar menyasar warga yang sudah tidak lagi masuk kategori penerima bantuan.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Simalungun, Edwin Simanjuntak, membenarkan adanya pengurangan anggaran PBI. Menurutnya, kebijakan itu diambil sebagai bagian dari efisiensi akibat menurunnya dana transfer pusat.

“Memang ada pengurangan karena dana transfer dari pemerintah pusat berkurang, sehingga dilakukan efisiensi,” ujar Edwin.

Ia juga mengakui bahwa pengurangan anggaran akan berdampak pada jumlah penerima. Namun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses validasi data bersama Dinas Sosial, khususnya untuk masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5 yang dinilai paling berhak menerima bantuan.

“Kami masih berkoordinasi untuk validasi data. Mereka yang masuk Desil 1 sampai Desil 5 yang berhak mendapat bantuan sosial,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya warga yang sakit saat status BPJS-nya sudah nonaktif, Edwin menyarankan masyarakat untuk sementara memanfaatkan fasilitas kesehatan milik pemerintah.

“Untuk sementara, kami sarankan berobat ke puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Kami akan mengambil kebijakan sambil proses data ini berjalan,” pungkasnya.(pra/han)

Editor : Johan Panjaitan
#anggaran #pemkab simalungun #bpjs kesehatan #bantuan iuran