Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Menurut Pengamat Politik, Gubernur Seharunya Tolak Pengunduran Diri Kadis Perindag dan Kadis PUPR Pemprovsu

Juli Rambe • Rabu, 11 Februari 2026 | 14:31 WIB
Pengamat Politik dan Pemerintahan, Rafriandi Nasution.
Pengamat Politik dan Pemerintahan, Rafriandi Nasution.

 

MEDAN, SUMUT POS- Menurut pengamat politik dan pemerintahan, Rafriandi Nasution, pengunduran diri dua pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), yakni Fitra Kurnia dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Hendra Dermawan Siregar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tidak seharusnya disetujui oleh Gubernur Sumatera Utara. 

Ia menegaskan, langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Rafriandi, pejabat yang telah melalui proses seleksi terbuka dan resmi dilantik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menuntaskan amanah yang diberikan. Pengunduran diri di tengah masa jabatan, terlebih di paruh akhir periode, patut dipertanyakan.

“Ketika seseorang mengikuti lelang jabatan, lolos seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga asesmen, lalu disumpah dan dilantik, maka di situ ada komitmen yang tidak ringan. Tidak bisa kemudian di tengah jalan mundur dengan alasan yang mestinya sudah dipertimbangkan sejak awal,” ujar Rafriandi saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Rabu (11/2/2025).

Rafriandi menyoroti alasan pengunduran diri yang disebut-sebut karena persoalan keluarga atau ketidaksesuaian kompetensi. Ia menilai alasan tersebut tidak cukup kuat jika tidak disertai pertimbangan matang sejak awal pencalonan.

“Kalau alasannya masalah keluarga, itu tentu harus dihormati, tetapi mengapa tidak menjadi pertimbangan sebelum mendaftar? Kalau alasannya tidak sesuai kompetensi, bukankah sejak awal sudah tahu latar belakang dan bidangnya? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” tegasnya.

Ia menilai, pengunduran diri setelah sekitar enam bulan menjabat justru menimbulkan pertanyaan serius terhadap kualitas dan ketelitian proses seleksi yang telah dilalui.

Lebih lanjut, Rafriandi mengingatkan bahwa pengunduran diri pejabat struktural tanpa alasan kedinasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 7, yang mengatur jenis dan tingkat hukuman disiplin.

Menurutnya, dampak pengunduran diri tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan publik di dinas terkait. Pergantian pejabat di tengah jalan berpotensi memperlambat program kerja dan merugikan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal individu. Ini soal keberlangsungan pelayanan pemerintahan. Ketika pejabat mundur, ada kekosongan, ada transisi, ada penyesuaian lagi. Itu semua berimplikasi pada efektivitas kinerja dinas,” katanya.

Rafriandi menegaskan, Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak pengunduran diri pejabat di lingkungan Pemprovsu. Karena itu, ia mendorong agar Gubernur tidak serta-merta menyetujui pengunduran diri tersebut tanpa evaluasi mendalam.

“Gubernur punya hak untuk menolak jika alasan pengunduran diri tidak memenuhi pertimbangan kedinasan yang sah. Jangan sampai keputusan menerima pengunduran diri justru menimbulkan kesan bahwa proses ini seperti sandiwara yang disetujui,” ujarnya.

 

Di akhir pernyataannya, Rafriandi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan jabatan publik. Ia mengingatkan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kecurigaan atau tudingan ketidaktransparanan di tengah masyarakat.

“Pemerintahan harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai publik bertanya-tanya dan muncul tuduhan yang tidak perlu. Justru ini momentum untuk menegaskan bahwa jabatan publik bukan tempat coba-coba,” tegasnya.

Ia pun mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk menolak pengunduran diri tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen ASN.

“Menurut saya, sebaiknya pengunduran diri ini ditolak. Ini penting untuk menjaga marwah pemerintahan dan memberi pelajaran agar ke depan calon pejabat benar-benar berhitung sebelum mengambil amanah,” pungkas Rafriandi.(san/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Pemprovsu #Kadis PUPR Sumut mengundurkan diri #Kadis Perindag ESDM Sumut undur diri