MEDAN, SUMUT POS- Sekertaris Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar Sumatera Utara (PD AMPG Sumut), Gandhy Panigoro (38), warga Dusun IX Gang Pendidikan Hamparan Perak, Deliserdang melapor dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di seputaran lokasi Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau Medan, pada Minggu (1/2) lalu, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/1/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 5 Februari 2026, Pukul 18.18 WIB, Gandhy mengungkapkan kronologi pengeroyokan atas dirinya.
Menurutnya, pada saat itu sedang berlangsung acara Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Sumut di hotel tersebut, pelaksanaan acaranya pun berjalan dengan sukses dan lancar tanpa ada gangguan dân telah terpilih Andar Amin Harahap sebagai ketua DPD Partai Golkar Sumut terpilih masa periode 2026-2031.
Namun, sambungnya, bersamaan dengan acara tersebut, temyata di seputaran Hotel JW Marriott tempat diadakan Musda tiba tiba muncul sekelompok orang yang tidak dikenal (OTK) secara masif dan terorganisir berkumpul dengan menggunakan baju berwarna kuning membawa kayu potongan bambu dan petasan, berupaya untuk mengganggu jalannya Musda, sekira pada Pukul 14.00 WIB.
"Bunyi ledakan petasan itu, malah menggerakkan sekelompok orang tidak dikenal untuk melakukan kekerasan baik terhadap orang maupun barang yang ada di sekitaran hotel dan berupaya masuk ke dalamnya, yang dilakukan oleh para terlapor kerusuhan pada saat Musda DPD Golkar Sumut sedang berlangsung," ujar Gandhy kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (18/2).
Hal itu, lanjut Gandhy, menjadi pemicu dan telah mengganggu ketertiban umum serta menyebabkan situasi yang mengancam keamanan dan keselamatan. "Atas kejadian tersebut, DPD Partai Golkar merasa dirugikan, sehingga pihaknya melaporkannya ke Polda Sumut, guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebab, kata Gandhy, hal itu telah melanggar Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU 1/2023 Dan Atau 267, 256 KUHP.
"Saya meminta Polda Sumut segera memanggil pihak terlapor yang telah membuat onar tersebut dan mengusutnya dengan tuntas," pintanya.
Adapun, dalam kasus ini, Gandhy mengaku, dirinya telah dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, pada Jumat (13/2) lalu.
"Saya sudah dipanggil penyidik Krimum Polda untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Jumat kemarin, hingga malam hari saya di Polda Sumut. Saat ini kita sedang menunggu tindak lanjut proses penyelidikannya dari Polda Sumut," tandasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan laporan itu. Pihaknya menyatakan, bahwa kasus itu sedang dalam proses penyelidikan (lidik).
"Laporan sudah diterima dan kasusnya sedang ditangani dan diproses oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Mohon bersabar ya, karena masih dalam proses lidik," katanya. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe