Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Laporan Dumas AMAL Nisel Dinilai Mandek, Kapal Tongkang Ribuan Kubik Kayu Jadi Sorotan

Johan Panjaitan • Selasa, 24 Februari 2026 | 10:43 WIB

Penasehat Hukum AMAL Nisel, Pintranus Laia, SH pada saat menyerahkan Dumas kepada Kapolsek Pulau-Pulau Batu. Sabtu, (31/01/2026). (Eurisman/Sumut Pos)
Penasehat Hukum AMAL Nisel, Pintranus Laia, SH pada saat menyerahkan Dumas kepada Kapolsek Pulau-Pulau Batu. Sabtu, (31/01/2026). (Eurisman/Sumut Pos)

NISEL, Sumutpos.jawapos.com – Proses hukum atas laporan dugaan perambahan hutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nisel) menuai tanda tanya. Pelapor menilai penanganan laporan di Polres Nias Selatan terkesan lamban, bahkan nyaris tak menunjukkan progres berarti.

Ketua Umum AMAL Nisel, Amoni Zega, didampingi Ketua Laskar Muda Hulo Batu (LMHB) Agus Gari, menyampaikan hal itu kepada awak media di Sekretariat AMAL Nisel, Teluk Dalam, Minggu (23/2/2026).

Menurut Zega, laporan yang mereka ajukan bukan asumsi, melainkan berdasarkan temuan langsung di lapangan bersama GMKI Telukdalam, LMHB, dan elemen masyarakat Pulau-Pulau Batu. Mereka mendapati aktivitas perambahan dan pemanfaatan hasil hutan yang diduga masih dilakukan oleh PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) di Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara.

Baca Juga: Keluar Jalur, Sigra Hantam Tiga Pemotor di Jalinsum Tanjung Morawa

Tak hanya itu, massa juga menemukan aktivitas bongkar muat kayu gelondongan dalam jumlah besar di pelabuhan milik perusahaan tersebut.

“Ratusan massa pada 30 Januari 2026 mengamankan satu unit kapal tongkang bersama satu unit tagboat yang tengah memuat ribuan kubik kayu gelondongan. Kapal itu kemudian diserahkan ke Polsek Pulau-Pulau Batu sebagai barang bukti yang tak terpisahkan dari laporan dumas,” tegas Zega.

AMAL Nisel menduga aktivitas tersebut melanggar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2026 dan Nomor 92 Tahun 2026 tentang pencabutan izin perusahaan pemanfaatan hutan. Jika benar izin telah dicabut, maka setiap aktivitas lanjutan dinilai berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.

Penasihat hukum pelapor, Yonathan Laowo, didampingi Pintranus Laia, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan. Ia menyebut penyidik lebih banyak mempertanyakan aksi massa ketimbang substansi laporan dugaan tindak pidana kehutanan.

Baca Juga: Dituding Pakai Ijazah Palsu, Wali Kota Tebing Tinggi Seret Penyebar Fitnah ke Polda

Selain itu, ia menyoroti lamanya proses pengambilan keterangan yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 23.00 WIB. Menurutnya, praktik tersebut tidak sejalan dengan standar operasional dan ketentuan KUHAP mengenai pemeriksaan pelapor.

“Jika pemeriksaan melewati batas waktu, seharusnya ada konfirmasi dan persetujuan dari pelapor apakah akan dilanjutkan atau dijadwalkan ulang,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Nias Selatan, Siotaraizokho Gaho. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap objektif dan profesional dalam memproses laporan tersebut. Menurutnya, apabila izin operasional perusahaan telah dicabut pemerintah pusat, maka segala aktivitas di luar batas waktu yang ditetapkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa aparat berpihak kepada pemodal. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.(eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kapal tongkang #polres nias selatan #perambahan hutan #kayu