SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali ditegaskan. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) mengeksekusi dan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp725.523.000 dalam perkara korupsi fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Selasa (24/2/2026), di aula Kejari Sergai.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 terhadap terpidana Selamet, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yoppy Gumala, SH, MH dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH, MH, menyampaikan bahwa pembayaran uang pengganti dilakukan secara bertahap hingga lunas.
“Terpidana telah membayar uang pengganti sebesar Rp725.523.000. Hari ini seluruhnya kami serahkan kepada pihak bank sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Amriyata.
Putusan Inkrah, Eksekusi Tuntas
Dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, Selamet dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Amriyata menjelaskan, pembayaran uang pengganti dilakukan dalam tiga tahap:
20 Maret 2025 sebesar Rp150 juta, 19 Januari 2026 sebesar Rp450 juta, 10 Februari 2026 sebesar Rp125.523.000.
Seluruh dana disetorkan melalui rekening RPL Kejari Sergai sebelum akhirnya resmi diserahkan kepada Bank Sumut Cabang Sei Rampah.
Perkara ini bermula ketika terpidana mengajukan dua fasilitas kredit—kredit rekening koran dan kredit angsuran lainnya—dengan menggunakan data yang tidak benar serta tujuan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.
Alih-alih digunakan sebagaimana mestinya, dana tersebut dipakai untuk menutup kredit sebelumnya yang sudah tidak mampu dilunasi hingga akhirnya menjadi macet dan merugikan pihak bank.
Langkah eksekusi ini, menurut Amriyata, menjadi bukti konkret keseriusan institusinya dalam menindak dan memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
“Ini komitmen kami dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara maupun lembaga keuangan,” ujarnya.
Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Sergai. Ia menegaskan dana tersebut akan dibukukan sebagai pengganti fasilitas kredit atas nama terpidana dan perkara dinyatakan selesai dari sisi kewajiban finansial.
Penyerahan uang pengganti ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pesan tegas bahwa setiap rupiah hasil tindak pidana harus kembali. Penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian dapat dipulihkan secara nyata.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan