LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera melakukan penataan kabel utilitas jaringan di tujuh ruas jalan utama di Lubuk Pakam. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang lebih rapi, aman, dan estetis sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Tujuh ruas jalan yang menjadi prioritas penataan meliputi jalur Simpang Tol Keluar Paluh Kemiri – Simpang Tugu Lubuk Pakam, Koramil 06 – Simpang Adipura Lubuk Pakam, Simpang Lapangan Segitiga – Simpang Tugu Lubuk Pakam, serta Jalan Sutomo, Jalan Diponegoro, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Sudirman.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, menegaskan bahwa penataan kabel utilitas tidak sekadar memperbaiki tampilan kota, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan masyarakat.
“Penataan kabel utilitas ini bukan hanya soal kerapian, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat serta mendukung penataan kawasan perkotaan yang lebih representatif. Kita ingin ke depan tidak ada lagi kabel yang semrawut dan berpotensi membahayakan,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Penataan Kabel Utilitas di Aula Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang, Rabu (4/3/2026).
Sandra juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), para operator telekomunikasi, serta PT PLN (Persero) agar proses penataan berjalan sesuai rencana dan jadwal yang telah disepakati.
Menurutnya, koordinasi yang kuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan akan menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung proses ini, mulai dari perencanaan, survei lapangan hingga pelaksanaan. Koordinasi yang baik akan menentukan keberhasilan penataan kabel utilitas di Kabupaten Deli Serdang,” katanya.
Dalam tahapan awal, pada minggu pertama Maret 2026, Dinas SDABMBK akan menyiapkan surat permohonan penataan kabel utilitas kepada APJATEL dan para operator terkait, lengkap dengan dokumen legalitas yang diperlukan. Surat tersebut juga akan memuat daftar ruas jalan yang menjadi prioritas penataan.
Selanjutnya, pada minggu kedua Maret 2026 akan dilakukan survei lapangan bersama oleh APJATEL dan operator telekomunikasi di ruas jalan yang diusulkan. PT PLN (Persero) juga diharapkan ikut terlibat dalam survei tersebut untuk memberikan pertimbangan teknis terkait jaringan utilitas.
Hasil survei bersama nantinya akan menentukan section atau ruas jalan yang menjadi prioritas penataan. Ruas yang telah ditetapkan akan dilengkapi dengan milestone atau tahapan waktu pengerjaan dari Dinas SDABMBK.
Penentuan prioritas tersebut juga mempertimbangkan dukungan terhadap agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta estimasi waktu pelaksanaan pekerjaan.
Untuk tahap pertama, penataan kabel utilitas direncanakan mulai dikerjakan sekitar dua minggu setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, khusus untuk ruas jalan nasional, pelaksanaan penataan kabel utilitas akan dilakukan setelah adanya koordinasi dan persetujuan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sesuai kewenangan yang berlaku.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan