Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejatisu Mintai Keterangan Sejumlah Kades di Dairi Terkait Pengelolaan Dana Desa 2024

Johan Panjaitan • Selasa, 10 Maret 2026 | 10:51 WIB
 
Kantor Dispemdes Dairi. (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)
Kantor Dispemdes Dairi. (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Dairi, Simon Tony Malau, membenarkan adanya sejumlah kepala desa yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Simon Tony Malau saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026). Ia didampingi Kepala Bidang Keuangan Desa, Marhaban Kudadiri.

Menurut Simon, terdapat enam kepala desa di Kabupaten Dairi yang menerima surat undangan untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Kejati Sumut. Surat tersebut disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Uji Kekuatan di FIFA Series 2026, Berikut Rilis 41 Pemain yang Dipanggil John Herdman

Adapun keenam kepala desa yang dimaksud yakni Kepala Desa Karing, Kecamatan Berampu; Kepala Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo; Kepala Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember; Kepala Desa Lae Parira, Kecamatan Lae Parira; Kepala Desa Bangun, Kecamatan Parbuluan; serta Kepala Desa Silalahi II, Kecamatan Silahisabungan.

“Undangan permintaan keterangan itu disampaikan jaksa melalui Dispemdes untuk kemudian diteruskan kepada para kepala desa yang bersangkutan,” ujar Simon.

Namun demikian, Simon mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti substansi yang tengah didalami oleh pihak kejaksaan terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2024 tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima dari para kepala desa yang telah memberikan keterangan, pemeriksaan lebih banyak menyoroti pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa dan perangkat desa pada tahun anggaran 2024.

Simon menegaskan bahwa kegiatan bimtek tersebut tidak diselenggarakan oleh Dispemdes Dairi.

“Dispemdes tidak terlibat dalam penyelenggaraan bimtek itu. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh lembaga lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembiayaan kegiatan bimtek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024. Berdasarkan informasi dari para kepala desa, setiap desa yang mengikuti kegiatan tersebut membayar biaya sekitar Rp5 juta kepada pihak penyelenggara.

Baca Juga: Salah Siap Mengamuk di Rams Park, Liverpool Bidik Balas Kekalahan dari Galatasaray

Meski demikian, Simon menilai kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa melalui bimtek pada dasarnya diperbolehkan secara regulasi.

“Secara aturan tidak ada yang dilanggar. Kepala desa, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memang memiliki hak untuk meningkatkan kapasitas melalui pelatihan atau bimtek. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Bupati Dairi Nomor 1 Tahun 2024,” terangnya.

Simon juga menegaskan bahwa hingga saat ini baru enam kepala desa dari total 161 desa di Kabupaten Dairi yang menerima undangan permintaan keterangan dari pihak kejaksaan.

Menariknya, dari enam kepala desa tersebut, dua di antaranya justru diketahui tidak mengikuti kegiatan bimtek yang sedang menjadi sorotan tersebut.

“Kedua kepala desa itu adalah Kepala Desa Silalahi II, Kecamatan Silahisabungan, dan Kepala Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo,” ungkap Simon.

Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan mereka. (rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kepala desa #dana desa #Kejatisu