SUMUT POS- SA dan SHR yang masih berusia 19 tahun harus berhadapan dengan hukum karena kejahatan yang mereka lakukan.
Keduanya diketahui sebagai pelaku pembuangan mayat dalam boks kontainer yang ditemukan warga di Jalan Menteng VII, gang Seroja Medan Denai. Kawasan ini dikenal sebagai daerah yang padat penduduk.
Para pelaku, mengaku bahwa awalnya mereka tidak ingin membuang boks di daerah tersebut. Tetapi, karena sudah terdesak, akhirnya dibuang dan ketahuan warga.
Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn menuturkan, berdasarkan pengakuannya, pelaku mulanya bersama rekannya, SHR (19), hendak membuang jenazah itu bukan di pinggiran sungai Gang Seroja.
"Mereka merencanakan untuk membuang bukan di TKP tersebut ternyata," kata Calvijn saat menggelar pra rekonstruksi di lokasi pada Jumat (13/3/2026).
SA, lanjut Calvijn, berencana membuang jenazah korban ke daerah lebih jauh lagi karena lokasi tersebut terlalu dekat dengan hotel.
"Namun, pada saat dibonceng, beberapa kali boks tersebut hampir jatuh dari pegangan si tersangka pertama," ucap Calvijn.
"Sehingga dengan pendek akal mereka menaruh saja di pinggir sungai tersebut," ujar dia.
Keduanya juga sempat ingin kembali untuk mengambil boks, tetapi terlambat karena warga sudah ramai melihat boks yang dibuang tersebut.
Karena ada warga yang ingin mengambil boks karena masih terlihat bagus, akhirnya boks dibuka dan terlihat mayat yang ditutupi dengan selimut. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe