BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi Honda Brio BK 1796 RAA atas nama Wike Rahayu menuai sorotan tajam. Dalam satu hari, Polres Binjai menyampaikan dua keterangan berbeda terkait hasil tes narkotika terhadap sopir tersebut, memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.
Pada Senin (16/3/2026) siang, juru bicara kepolisian menyebutkan bahwa Wike terindikasi positif narkotika jenis amfetamin. Namun, hanya berselang beberapa jam, pernyataan itu berubah. Pihak kepolisian menyampaikan hasil tes urin terbaru yang justru menunjukkan hasil negatif.
Dalam konferensi pers sore hari, Kasatres Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terkini menjadi acuan resmi.
Baca Juga: Dokter Anak Ingatkan Risiko Mudik Jauh Naik Motor bagi Anak
“Wike sudah kita lakukan tes urin, hasilnya negatif. Untuk perkembangan lebih lanjut, silakan ke Satlantas,” ujarnya.
Saat ditanya soal dasar pernyataan awal yang menyebut adanya indikasi positif, Ismail tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menegaskan bahwa penentuan positif atau negatif narkotika merupakan kewenangan tenaga medis dari Dokkes.
Di sisi lain, Kasat Lantas AKP Indra Jansen Girsang mengakui bahwa hasil pemeriksaan awal memang belum dapat dipastikan.
“Pemeriksaan tadi malam sekitar pukul 03.15 WIB hasilnya masih samar-samar. Karena itu dilakukan pemeriksaan ulang pukul 17.30 WIB, disaksikan berbagai pihak, dan hasilnya negatif,” jelasnya.
Perbedaan pernyataan dalam waktu singkat ini memicu tanda tanya publik, terlebih kasus tersebut sudah lebih dulu viral di media sosial. Selain dugaan pengaruh narkotika, perhatian juga tertuju pada fakta bahwa pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Terkait kronologi kecelakaan, Indra menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan kecelakaan tunggal, bukan aksi zig-zag seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah Larang Siswa Gunakan AI untuk Jawab Soal, Pemerhati: Bukan Solusi Utama
“Ini kecelakaan tunggal, namun kendaraan menabrak empat kios secara beruntun. Total ada lima korban luka yang saat ini ditangani di Rumah Sakit Djoelham,” ungkapnya.
Dari lima korban, tiga di antaranya telah diperbolehkan pulang, sementara dua lainnya masih menjalani perawatan medis.
Dengan hasil tes narkotika yang dinyatakan negatif, penanganan kasus kini sepenuhnya berada di bawah Satlantas Polres Binjai. Namun, terkait kemungkinan penahanan terhadap pengemudi, polisi belum memberikan jawaban tegas.
“Pengemudi akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Indra singkat.
Di tengah proses hukum, pihak kepolisian juga membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ) dengan mendorong mediasi antara pengemudi dan para korban. Hingga kini, keluarga pengemudi disebut belum mendatangi pihak kepolisian untuk proses tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam (15/3/2026) di kawasan Pasar Kaget, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekan Binjai. Mobil yang dikemudikan Wike menabrak empat lapak pedagang, menyebabkan lima orang luka-luka.
Kasus ini tidak hanya menyisakan kerusakan fisik dan korban luka, tetapi juga menghadirkan pertanyaan publik soal konsistensi informasi yang disampaikan aparat. Transparansi dan ketelitian dalam penyelidikan pun kini menjadi sorotan utama masyarakat. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan