Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Proyek Gardu Listrik RSUD Djoelham Dibekukan Mendadak, Aroma Dugaan Intervensi dan Pelanggaran Menguat

Johan Panjaitan • Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

 Gedung RSUD Djoelham di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Gedung RSUD Djoelham di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Keputusan mendadak membatalkan kontrak proyek gardu listrik di RSUD Djoelham Binjai memicu sorotan tajam. Proyek bernilai hampir setengah miliar rupiah itu dihentikan di tengah jalan, meski diduga telah rampung dikerjakan dan bahkan dibayarkan penuh kepada rekanan.

Pembatalan kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mimi Rohawati melalui surat penghentian yang terbit pada awal Desember 2025. Langkah ini muncul setelah proyek tersebut ramai diberitakan, sekaligus memunculkan dugaan adanya arahan dari aparat penegak hukum (APH).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rekanan pelaksana proyek berinisial STM, berdomisili di Medan, diduga tidak memenuhi kualifikasi teknis. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) ketenagalistrikan sebagaimana diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Timur Tengah Membara! Iran Hujani Rudal ke Basis AS, Israel Siaga Penuh Dihantam Serangan Gabungan

Tak hanya itu, jenis usaha yang dimiliki rekanan disebut tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. STM diduga hanya memiliki layanan berbasis etalase seperti penyambungan daya 197 KVA dan panel distribusi, yang tidak mencerminkan kapasitas sebagai pelaksana proyek gardu listrik.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pengkondisian proyek oleh pihak manajemen rumah sakit. Bahkan, beredar indikasi bahwa penunjukan rekanan dilakukan atas “pesanan” oknum tertentu.

Upaya konfirmasi kepada PPK Mimi Rohawati hingga Selasa (24/3/2026) tidak mendapat tanggapan. Padahal, pembatalan kontrak tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat proyek gardu listrik itu diduga telah selesai dikerjakan.

Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai, kondisi ini berpotensi mengarah pada dugaan perilaku koruptif.

“Menjadi tanda tanya besar ketika proyek sudah dikerjakan dan diduga telah dibayarkan, namun tiba-tiba kontrak dibatalkan. Ini patut diduga ada intervensi, bahkan kemungkinan arahan dari oknum APH,” ujarnya.

Baca Juga: Sigra Diduga Hasil Penggelapan Disergap di Gerbang Tol Tebing Tinggi

Ia juga menyoroti proses penunjukan rekanan yang diduga tidak melalui mekanisme mini kompetisi sebagaimana lazim dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, muncul informasi bahwa penunjukan tersebut tidak melalui koordinasi dengan pejabat pengadaan.

“Jika benar tidak ada koordinasi, ini sangat disesalkan dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan,” tambahnya.

Surat penghentian kontrak sendiri diketahui ditujukan kepada Plt Direktur RSUD Djoelham dan ditandatangani oleh PPK serta pihak rekanan. Di sisi lain, beredar pula informasi bahwa proyek-proyek di RSUD tersebut didominasi oleh dua perusahaan, yakni CV YP dan CV GM, sepanjang tahun anggaran 2025.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan praktik monopoli dan ketidakterbukaan dalam pengelolaan proyek di lingkungan rumah sakit tersebut. Hingga kini, polemik proyek gardu listrik RSUD Djoelham terus menjadi perhatian publik dan dinilai perlu ditelusuri lebih dalam oleh aparat berwenang.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#proyek #Gardu #Indikasi #RSUD Djoelham Binjai