Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Aroma Kebocoran Retribusi Parkir Menguat, Gerindra DPRD Binjai Siap Lapor ke Kejati Sumut

Johan Panjaitan • Kamis, 26 Maret 2026 | 07:30 WIB

 Anggota Fraksi Gerindra DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir (Istimewa/Sumut Pos)
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir (Istimewa/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Binjai kian menguat dan memantik reaksi keras dari Fraksi Gerindra DPRD Binjai. Tak lagi sebatas kritik, mereka kini bersiap melangkah lebih jauh dengan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar mengusut potensi kerugian daerah yang diduga terjadi sejak 2022 hingga 2024.

Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menegaskan bahwa realisasi retribusi parkir yang jauh dari target adalah kejanggalan serius yang tidak bisa terus dibiarkan.

“Fraksi Gerindra akan menyurati Kejatisu. Realisasi retribusi parkir ini tidak masuk akal. Sudah berulang kali diingatkan, tapi tidak ada perubahan. Sebagai wakil rakyat, kami punya hak melaporkan,” tegasnya, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga: Tragedi Wisata di Danau Toba: Bocah 10 Tahun Asal Medan Tewas Tenggelam di Silalahi

Sorotan ini bukan hal baru. Ronggur mengaku telah berkali-kali mengangkat persoalan tersebut dalam forum DPRD. Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun, jawaban yang diterima justru mempertegas lemahnya pengelolaan sektor parkir.

“Kadishub saat itu mengaku tidak sanggup mengatasi persoalan parkir. Ini tentu menjadi tanda tanya besar,” ungkapnya.

Data yang dihimpun menunjukkan, sejak 2022 hingga 2024, Pemerintah Kota Binjai menetapkan target retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp2 miliar per tahun. Namun, realisasi yang dicapai bahkan tidak menembus Rp1 miliar, atau di bawah 50 persen.

Ironisnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan potensi pendapatan yang besar. Di sepanjang Jalan Sudirman, juru parkir tampak berjajar nyaris setiap dua meter. Bahkan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, parkir terjadi hingga dua lapis dan memicu kemacetan.

Fenomena serupa juga terlihat di kawasan depan Binjai Mall hingga sekitar Masjid Agung. Meski terdapat rambu larangan parkir dan pos pengamanan, kendaraan tetap memadati sisi jalan tanpa penertiban berarti.

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya kebocoran sistemik. Terlebih, laporan hasil audit mencatat target yang tak pernah tercapai selama tiga tahun berturut-turut.

Tak hanya itu, Dishub Binjai juga disebut tidak memiliki data pembanding yang valid. Pada tahun 2025, instansi tersebut bahkan tidak melakukan pengadaan karcis parkir—alat dasar dalam sistem retribusi yang transparan.

Baca Juga: Diduga Korsleting, Ranger Rover Gosong Terbakar di Tol Paluh Kemiri

Di sisi lain, anggaran justru dialokasikan untuk pemeliharaan ruang henti khusus (RHK) senilai lebih dari Rp250 juta, tanpa penjelasan rinci terkait lokasi maupun output pekerjaan tersebut.

Temuan di lapangan pun membuka fakta mencengangkan. Seorang sumber dari kalangan juru parkir mengungkapkan, setoran harian di Jalan Sudirman bisa mencapai lebih dari Rp2 juta pada hari kerja. Sementara di ruas Jalan Irian, setoran harian disebut menembus Rp1 juta.

Jika digabungkan, dua titik itu saja berpotensi menghasilkan hampir Rp4 juta per hari—angka yang kontras dengan realisasi pendapatan resmi daerah.

“Awalnya setoran di bawah Rp2 juta. Tapi kemudian ada tekanan untuk menaikkan setoran, dengan ancaman pencabutan bet jukir,” ujar sumber tersebut.

Padahal, berdasarkan data Dishub Binjai, terdapat sekitar 160 juru parkir yang dikelola melalui 13 koordinator. Namun potensi besar itu tak berbanding lurus dengan pemasukan ke kas daerah.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#gerindra #retribusi parkir #DPRD Binjai #kejati sumut #kota binjai