Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bapeg Sumut Masih Menanti Petunjuk Resmi Terkait Pelaksanaan WFH ASN

Juli Rambe • Kamis, 26 Maret 2026 | 15:08 WIB

Kantor Gubernur Sumut. (Dok: istimewa)
Kantor Gubernur Sumut. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumatera Utara, Chusnul Fanani Sitorus, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) satu kali dalam seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Chusnul menjelaskan, hingga saat ini belum ada keputusan atau pembahasan lanjutan di tingkat internal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut dikarenakan kebijakan tersebut masih dalam tahap menunggu petunjuk teknis dan regulasi resmi dari pusat.

“Kami pada prinsipnya akan mengikuti dan menyesuaikan dengan arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut di internal, karena kami masih menunggu petunjuk resmi,” ujar Chusnul saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Kamis (26/3/2026).

Ia menambahkan, arahan yang ditunggu tidak hanya sebatas keputusan penerapan WFH, tetapi juga mencakup detail teknis pelaksanaan. Mulai dari format kebijakan, mekanisme kerja, hingga aturan turunan yang akan mengatur pelaksanaan di daerah.

“Kami masih menunggu seperti apa bentuk kebijakan resminya, baik dari sisi format, mekanisme pelaksanaan, maupun aturan lanjutan yang akan dikeluarkan,” jelasnya.

Menurutnya, kejelasan regulasi sangat penting agar implementasi kebijakan WFH di daerah dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kendala dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk tidak terburu-buru mengambil langkah sebelum adanya pedoman yang jelas dari pusat.

Chusnul juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap mengimplementasikan kebijakan tersebut apabila sudah ada arahan resmi. Ia memastikan seluruh jajaran ASN akan diarahkan untuk patuh terhadap ketentuan yang nantinya ditetapkan.

“Pada intinya, kami siap melaksanakan kebijakan tersebut jika sudah ada petunjuk resmi. ASN di Sumatera Utara tentu akan mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan kondisi ini, Pemprov Sumut masih berada pada tahap antisipasi sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, guna memastikan kebijakan WFH dapat diterapkan secara optimal dan tidak mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat.(san/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Regulasi wfh #Asn sumut #Bapeg Sumut