LABUHANBATU, SUMUT POS- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. Putusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini bersengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, sekaligus menegaskan kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir panjang.
Permohonan PK yang didaftarkan 7 Juli 2025 itu diputus melalui Putusan Nomor 1449 PK/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025. Dalam amar putusan MA, Majelis Hakim Agung menyatakan permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat hukum, termasuk tidak adanya novum atau kekhilafan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dengan ditolaknya PK tersebut, maka putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan tetap berlaku dan mengikat para pihak yang berperkara.
Salah satu pihak tergugat dalam perkara tersebut, Torkis P Siahaan, menyebut putusan ini sebagai bukti konsistensi lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.
“Ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” sebutnya, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, putusan PK tersebut juga menutup seluruh ruang sengketa yang telah melalui berbagai tahapan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Ia menilai, majelis hakim telah cermat dalam mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan.
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa alasan PK yang diajukan hanya berupa perbedaan penilaian terhadap fakta persidangan. Bukan kekhilafan hakim atau kesalahan nyata. Oleh karena itu, permohonan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Putusan ini sekaligus menegaskan berakhirnya seluruh upaya hukum yang dapat ditempuh oleh PT SMART Tbk dalam perkara tersebut. Perusahaan juga diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat PK ini.
Kronologis
Perkara ini bermula dari gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit di Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam putusan sebelumnya, pengadilan menyatakan pihak perusahaan, PT SMART Tbk terbukti melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian. Termasuk dalam kegiatan peremajaan kelapa sawit (replanting) yang dinilai tidak sesuai standar.
Semangati KTPHS
Pada sisi lain, Torkis turut menyemangati masyarakat, khususnya Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS), agar tetap optimis dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Ia menyebut konflik agraria yang telah berlangsung selama 17 tahun itu, masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) tahun 2025. Karena menjadi skala prioritas penyelesaian di Pansus DPR RI.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengajukan eksekusi atas putusan yang telah inkracht. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari pihak perusahaan untuk melakukan eksekusi secara sukarela.
“Pengacara kami sudah mengajukan eksekusi sukarela, tetapi belum ada tanggapan dari pihak perusahaan,” katanya.
Putusan ini menjadi preseden penting, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, terkait batasan penggunaan PK dalam sengketa perdata. Ke depan, para pihak diharapkan lebih mengedepankan kepatuhan hukum guna menghindari sengketa berkepanjangan yang berujung di meja hijau.
Akses jalan Dipersulit
Namun, putusan penolakan PK yang diajukan pihak manajemen PT SMART Tbk itu tidak selamanya berjalan mulus. Ironisnya, akibat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) itu, diduga menjadi motif pihak perusahaan untuk melampiaskan kekesalannya. Yakni, dengan modus mencuci parit perkebunan pemicu menurunnya kualitas jalan menuju perkebunan milik Torkis P Siahaan dan belasan warga lainnya di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara. Sebab, yang berbatasan dengan areal perkebunan PT SMART Tbk Kebun Adipati.
Meskipun, pihak Pemerintah Kecamatan Marbau, bahkan Pemerintahan Kabupaten Labura sudah berulangkali memediasi, tapi pihak perusahaan diduga tetap tak mengizinkan akses transportasi roda empat melintasi jalanan perkebunan yang telah puluhan tahun dijadikan warga sebagai akses jalan utama.
Pihak perusahaan tetap tak mengizinkan kendaraan bermuatan lebih berat untuk melintasi jalanan tersebut. Sehingga, pengangkutan pupuk, hasil perkebunan kelapa sawit dan keperluan rumah tangga warga terkendala.
Namun, pernyataan berbeda datang dari pihak manajemen perusahaan PT Smart Tbk Perkebunan Adipati.
Humas PT Smart, Nathan dalam keterangan tertulisnya yang berikan kepada wartawan menyebutkan pihaknya tak pernah melakukan penutupan akses jalan.
"Kami sampaikan bahwa Perusahaan tidak pernah menutup jalan akses, ataupun bermaksud mempersulit warga," jelasnya.
Bahkan, lanjutnya perusahaan baru-baru ini melakukan kegiatan cuci parit, guna memperlancar aliran air. Lokasi di pasar 3, merupakan parit peringgan.
"Sampah hasil cuci parit tidak dibuang ke tanah atau kebun warga, melainkan ke areal perusahaan," imbuhnya.
Kondisi di lapangan, katanya warga yang biasa menggunakan jalan tersebut, masih tetap dapat melewati jalan dimaksud dengan dengan sepeda motor, atau bentor.
"Baik untuk beraktvitas ke kebun, maupun sekalian untuk langsir TBS," tandasnya. (fdh/ram)
Editor : Juli Rambe