WFH ASN Mulai Pekan Depan, Pemko Binjai Susun Skema Kerja Fleksibel

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 21:20 WIB

APEL GABUNGAN: Suasana apel gabungan jajaran ASN Pemko Binjai di balai kota. (Diskominfo Binjai/Sumut Pos)
APEL GABUNGAN: Suasana apel gabungan jajaran ASN Pemko Binjai di balai kota. (Diskominfo Binjai/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Pemerintah Kota Binjai berencana menerapkan kebijakan work form home (WFH) untuk aparatur sipil negara yang efektifnya pada pekan depan. WFH yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat itu, mengatur ASN bekerja masuk kantor pada lima hari saja dan jum'at hanya dari rumah saja menyelesaikan pekerjaan kantor.

Pemerintah pusat sudah membuat regulasi yang mengatur hal tersebut dan berlaku 1 April 2026. Kebijakan itu melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri dengan nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Gangguan, PLN UID Sumut Resmikan DRC dan HSSE Control Center

"Untuk WFH, Kota Binjai akan menerapkan aturan sesuai SE Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda, sesuai dengan yang diatur oleh Kemendagri," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, Rabu (1/4/2026). 

Kata Fauzi, Pemko Binjai masih tengah menyusun surat edaran wali kota. Menurutnya, penerapan lima hari kerja itu berlaku efektif pada pekan depan.

SE wali kota yang tengah dibuat itu akan mengatur teknisnya. "Untuk saat ini masih dalam proses penyusunan SE wali kota, yang diharapkan minggu depan akan efektif berlaku. Teknisnya akan diatur dalam SE dimaksud," kata dia.

"Untuk sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan bisa segera diterbitkan," pungkasnya.

Adapun isi Surat Edaran WFH Hari Jumat untuk ASN Pemda mengutip dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, tentang poin-poin penting terkait kebijakan WFH hari Jumat untuk ASN Pemda. ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu: tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN (work from home/WFH).

Baca Juga: Tersangka Narkoba Diduga Dilepas, Granat Sorot Aliran Dana ke Oknum Polresta Pekanbaru

ASN di lingkungan pemda dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu kali dalam seminggu, yakni hari Jumat. Bagi pejabat berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu:

Pemerintah Kabupaten/Kota

- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 

- Jabatan Administrator (Eselon III). 

- Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya. 

- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana. 

- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan 
masyarakat. 

- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. 

- Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. 

- Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

- Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya. 

Baca Juga: Debut Memukau Penta D’Voce di Konser Silaturahmi, Harmoni 8 Etnis Sumut Curi Perhatian

- Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.

- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah. 

- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
kebijakan pemko binjai asn wfh