NISEL, Sumutpos.jawapos.com- Penyaluran dana bantuan keuangan untuk Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang bersumber dari APBD 2025 senilai Rp210.842.000 tengah menjadi sorotan. Polemik mencuat setelah Bendahara DPD Partai Golkar Nisel, Kariawan Bago, mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut.
Kariawan mengungkapkan bahwa pencairan dana dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPD tanpa sepengetahuannya sebagai bendahara. Ia menilai mekanisme tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Jika ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan, kami menduga itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena dilakukan tanpa sepengetahuan bendahara yang seharusnya menjadi pihak yang mengelola pengeluaran,” ujarnya.
Baca Juga: Arbeloa Yakin Real Madrid Bisa Hancurkan Bayern di Allianz Arena
Atas kondisi tersebut, Kariawan meminta Pemerintah Kabupaten Nisel melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit langsung terhadap penggunaan dana bantuan partai politik tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Nisel, Fanotona Laia, menegaskan bahwa proses pencairan dana hibah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, persoalan yang muncul merupakan urusan internal partai politik dan tidak terkait dengan mekanisme penyaluran oleh pemerintah daerah.
“Penyaluran dana sudah sesuai aturan. Permasalahan yang disampaikan terkait pencairan dan penggunaan adalah ranah internal partai,” tegas Fanotona, Selasa (7/4).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah empat kali melayangkan surat kepada DPD Partai Golkar Nisel terkait kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban. Namun hingga kini, laporan tersebut belum juga diserahkan.
Baca Juga: SPS Aceh Gelar Halal Bi Halal, Muktarrudin Gaungkan Target Go Internasional
Fanotona menegaskan, keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian LPJ dapat berdampak serius. Partai Golkar Nisel berpotensi tidak lagi menerima bantuan keuangan pada tahun 2026 dan seterusnya dari pemerintah daerah.
Selain itu, jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, maka dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) serta pengembalian dana ke negara.(eris/han)
Editor : Johan Panjaitan