LABUSESL, Sumutpos.jawapos.com – Upaya membenahi tata kelola tanggung jawab sosial perusahaan di daerah mulai menemukan momentumnya. Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan secara resmi mengajukan permohonan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) kepada DPRD, Kamis (9/4/2026).
Berkas pengajuan diserahkan langsung ke kantor DPRD dan diterima oleh bagian Tata Usaha melalui Fery Siagian. Langkah ini menjadi sinyal bahwa kelompok kepemudaan tidak sekadar menjadi penonton, melainkan ikut terlibat dalam mengawal kualitas kebijakan publik.
Secara normatif, AMPI mengakui bahwa Perda TJSP yang berlaku saat ini telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Namun, persoalan muncul pada tataran implementasi. Dari hasil kajian internal, ditemukan sejumlah celah yang dinilai berpotensi mengurangi efektivitas, bahkan membuka ruang bias kepentingan.
Beberapa titik krusial yang disorot antara lain ketiadaan standar pembiayaan yang jelas, sehingga membuka tafsir beragam di lapangan. Selain itu, pendelegasian pengaturan yang terlalu luas kepada Peraturan Bupati dinilai berisiko menciptakan ketergantungan berlebih pada kebijakan turunan.
Baca Juga: Hari Ini, Final Four Proliga 2026 Seri Solo Dimulai!
Tak kalah penting, AMPI menyoroti lemahnya daya paksa sanksi serta minimnya mekanisme pengawasan yang berimbang. Dalam kondisi seperti ini, prinsip checks and balances berpotensi tidak berjalan optimal.
Sorotan paling tajam tertuju pada potensi konflik kepentingan dalam struktur Forum TJSP. Tanpa desain kelembagaan yang transparan dan akuntabel, forum tersebut dikhawatirkan justru menjadi ruang kompromi kepentingan, bukan instrumen distribusi manfaat yang adil.
“Penyempurnaan Perda ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” demikian pernyataan resmi DPD AMPI Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Septi Tank
AMPI juga mendorong DPRD agar tidak berhenti pada penerimaan berkas semata. Mereka meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, hingga masyarakat sipil, guna memastikan revisi berjalan inklusif dan berbasis kebutuhan riil.
Langkah ini, menurut AMPI, bukan bentuk penolakan terhadap regulasi yang ada, melainkan koreksi konstruktif. Sebab pada akhirnya, keberhasilan TJSP tidak diukur dari seberapa rapi regulasi disusun, tetapi dari seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat.(mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan