Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PN Lubukpakam Gelar Sidang Bantahan Sengketa Batas Desa, Hadirkan Saksi Ahli dari Pemerintahan

Triadi Wibowo • Jumat, 10 April 2026 | 08:28 WIB
Sidang gugatan perlawanan atau bantahan yang digelar di Ruang Sidang VI PN Lubukpakam, Rabu (8/4/2026).
Sidang gugatan perlawanan atau bantahan yang digelar di Ruang Sidang VI PN Lubukpakam, Rabu (8/4/2026).

 

DELISERDANG - Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deliserdang menggelar sidang gugatan perlawanan atau bantahan, yang digelar di Ruang Sidang VI pada, Rabu (8/4/2026). Pelawan, Yenti, warga Kabupaten Langkat menghadirkan saksi dari pemerintahan, yakni Kepala Bagian Tatanan Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Deliserdang, Drs Adi Winarto MM.

Kepada Majelis Hakim diketuai Hiras Sitanggang SH MH, saksi mengetahui persoalan letak desa terhadap objek perkara antara Desa Karanggading dan Desa Telagatujuh.

Diakuinya objek sengketa dengan nomor perkara : 375/Pdt.Bth/2025/PN.Lbp berada di Dusun V,  Desa Karanggading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

"Letak objek perkara berada di Desa Karanggading, semua lengkap ada data diberkas kami (Tapem Pemkab Deliserdang, red). Itu dibuktikan dengan pernyataan ke dua kepala desa diketahui camat," ucapnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Arne Slot Kukuh, Salah Dikorbankan Demi Rasionalitas Taktik

Apalagi, lanjutnya, perselisihan antara Desa Karanggading dan Desa Telagatujuh mengacu pada Permendagri No.45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta Keputusan Bupati Deliserdang Nomor: 1009 Tahun 2008.

"Jadi mengacu pada permendagri, dan sudah diselesaikan secara musyawarah oleh tingkat desa dan kecamatan, yang tertuang dalam berita acara tanggal 15 November 2006," jelasnya lagi.

Kabag Tapem Pemkab Deliserdang menegaskan, didalam berita acara itu disebutkan, bahwa perselisihan tapal batas desa diselesaikan oleh ke dua desa.

Baca Juga: Kemenhaj Tegaskan Tidak Ada Haji Furoda Tahun Ini karena Arab Saudi Tak Keluarkan Visa

"Jadi letak objek perkara  dikenal pulau benta masuk dalam wilayah Desa Karanggading sesuai berita acara tersebut," ucapnya.

Terkait norma hukum yang mengatur, kabag tapem menjelaskan, bahwa penyelesian perselisihan antara Desa Karanggading dengan Desa Telagatujuh sudah termuat dalam berita acara peninjauan, dalam rangka penentuan batas desa, yakni Desa Karanggading dengan Desa Telagatujuh, Kecamatan Labuhan Deli tanggal 15 Nopember 2006, dan Keputusan Bupati Deliserdang Nomor: 1009 Tahun 2008.

Dalam sidang tersebut, bukti-bukti yang disampaikan sudah final dan tidak bisa diotak-atik, karena sudah diatur oleh ke dua desa untuk menjadi dasar hukum.

Lalu majelis hakim mengajukan pertanyaan soal, pemanggilan saksi oleh Ketua PN Lubukpakam terkait Permohonan Eksekusi Nomor 11/Pdt. Eks/2022/PN Lbp Jo 4/Pdt.G/2018/PN.Lbp, untuk dimintai keterangan terkait letak bidang tanah yang telah diletak sita eksekusi.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen

"Pernah diundang oleh  Ketua PN Lubukpakam untuk memberikan penjelasan, bahwa berdasarkan data dari Pemkab Deli Serdang, yakni objek tanah yang disita eksekusi dikenal dengan Pulo Benta terletak di Desa Karanggading, tapi bukan untuk perkara ini," ucapnya kepada majelis hakim.

Begitu juga dengan cekcok antar warga, sehubungan dengan adanya kesepakatan soal letak batas ke dua desa. Saksi mengaku tidak pernah terjadi. "Tidak ada yang mulia," cetusnya lagi.

Amran Fansori Lubis SH dan Junaidi SH, selaku kuasa hukum pelawan mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk dapat membuktikan bahwa objek perkara sesungguhnya terletak di Dusun V Desa Karanggading  Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga: Angel Karamoy dan Gusti Ega Putus

Menurutnya, pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan Jurusita PN Lubukpakam adalah salah alamat atau salah objek. Sebab jika ditelaah penetapan Ketua PN Lubuk Pakam terhadap sita eksekusi atas bidang tanah berdasarkan 13 SHM/ Desa Telagatujuh a/n Herbert pasaribu, dkk yang terletak di Dusun II Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

"Namun kenyataannya bidang tanah yang letakkan sita oleh jurusita PN Lubukpakam, adalah bidang tanah milik pelawan yang terletak di Dusun V, Desa Karanggading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang," jelasnya. (tri/azw)

Editor : Redaksi
#pn lubuk pakam