BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Dugaan kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir di Kota Binjai kian menguat. Sorotan tajam mengarah pada lemahnya tata kelola, terutama karena absennya instrumen paling mendasar dalam sistem pemungutan: karcis parkir.
Dalam rentang 2022 hingga 2024, realisasi pendapatan parkir bahkan tak pernah menembus 50 persen dari target Rp2 miliar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem—atau justru membuka indikasi kebocoran yang lebih dalam.
Pengamat anggaran Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai situasi ini bukan sekadar kegagalan biasa, melainkan cerminan persoalan sistemik.
“Tanpa karcis, tidak ada bukti transaksi. Tanpa bukti, tidak ada akuntabilitas,” tegasnya.
Ketiadaan belanja karcis parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai pada tahun anggaran 2024—bahkan diduga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya—menjadi anomali serius. Dalam sistem keuangan publik, karcis bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi kontrol dan transparansi.
Baca Juga: Bupati Labusel Jemput Aspirasi hingga Pelosok, Jalan Desa Dipastikan Dibangun 2026
Elfenda mengingatkan, target pendapatan daerah sejatinya disusun berdasarkan potensi riil—mulai dari jumlah titik parkir, volume kendaraan, hingga tarif resmi. Jika realisasi terus jauh dari target, hanya ada dua kemungkinan: target yang tidak realistis, atau kebocoran yang berlangsung sistematis.
“Jika karcis saja tidak pernah dibeli, lalu apa dasar menghitung penerimaan?” ujarnya.
Ironi semakin terlihat ketika data lapangan berbicara lain. Seorang pejabat di Dishub Binjai sebelumnya menyebut rata-rata pendapatan parkir harian mencapai Rp3 juta—yang jika diakumulasi setahun bisa menembus lebih dari Rp1 miliar. Namun angka tersebut tidak tercermin dalam laporan resmi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fakta di lapangan bahkan lebih mencolok. Dari keterangan juru parkir, satu titik di Jalan Sudirman dapat menghasilkan setoran lebih dari Rp2 juta per hari kerja, sementara di Jalan Irian mencapai sekitar Rp1 juta. Dari dua titik saja, potensi pendapatan harian mendekati Rp4 juta—jauh di atas angka yang tercatat secara resmi.
Baca Juga: Satu Pekerja Jaringan Wifi Tewas Tersengat Listrik
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik pemungutan di luar sistem. Terlebih, juru parkir disebut menghadapi tekanan setoran hingga ancaman pencabutan atribut jika tidak memenuhi target.
Di sisi lain, kepadatan juru parkir di lapangan turut memicu keresahan masyarakat. Di sepanjang Jalan Sudirman, petugas parkir bahkan disebut berjaga dengan jarak hanya beberapa meter, menciptakan kesan eksploitasi ruang publik tanpa pengelolaan yang terukur.
Temuan ini menjadi catatan serius saat Chairin Simanjuntak masih menjabat di lingkungan Dishub. Meski mendapat sorotan, ia kini menduduki jabatan strategis sebagai sekretaris daerah. Saat dikonfirmasi, Chairin memilih mengarahkan pertanyaan ke instansi lain.
“Koordinasi ke Dishub dan BPKAD,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Binjai, Harimin Tarigan, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Situasi ini bukan sekadar persoalan administratif. Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, absennya sistem kontrol membuka ruang bagi hilangnya jejak audit—di mana uang beredar tanpa kejelasan asal-usul maupun tujuan akhir.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan