Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Apresiasi Masyarakat Mengalir, Ditresnarkoba Polda Sumut Tindaklanjuti Dumas Rehabilitasi Narkotika

Juli Rambe • Selasa, 14 April 2026 | 19:47 WIB
Gedung Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan. (Dok: istimewa)
Gedung Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Respons cepat ditunjukkan Tim Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut), dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Pengaduan yang disampaikan IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika Jopan melalui surat Nomor: 101/YRNJ/PG/XII/2025, tertanggal 31 Desember 2025 tersebut pada pokoknya berisi keberatan sekaligus kecurigaan atas pemindahan salah satu klien rehabilitasi, yakni Yanto alias Cecep, dari Panti Rehabilitasi Jopan ke Yayasan Rapel Mental Health.

Padahal, berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (TAT BNNK) Sergai, yang bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan Jopan.

Baca Juga: KONI Medan dan Kejari Perkuat Sinergi Majukan Olahraga

Menindaklanjuti hal tersebut, Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut segera melakukan pendalaman dan supervisi terhadap Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Sergai guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi melalui Kabag Wasidik AKBP Bambang Rubianto menegaskan, bahwa setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

"Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Kami lakukan klarifikasi dan pendalaman untuk memastikan seluruh proses, khususnya terkait rehabilitasi, berjalan sesuai SOP dan tidak menyimpang dari aturan," ujarnya, Selasa (14/4).

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa terhadap Yanto alias Cecep, awalnya memang telah direhabilitasi di Yayasan Rapel Mental Health berdasarkan rujukan Klinik Pratama BNNK Sergai. Selanjutnya, pihak keluarga mengajukan permohonan perpindahan ke Panti Rehabilitasi Jopan kepada Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, yang kemudian telah direalisasikan.

Sementara itu, terhadap Ari Andika, berdasarkan rekomendasi TAT BNNK Sergai diarahkan ke IPWL Yayasan Jopan. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi perpindahan ke Yayasan Rapel Mental Health atas permohonan dari pihak keluarga.

Bambang menjelaskan, dinamika perpindahan tempat rehabilitasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan pihaknya. 

"Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara umum, penanganan terhadap kasus oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai telah dilaksanakan sesuai prosedur," jelasnya.

Adapun, langkah cepat dan terbuka yang dilakukan Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut inipun mendapat apresiasi dari pendumas. Joni Parulian Panjaitan selaku pengurus IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN menyampaikan terima kasih atas respons yang diberikan.

"Saya Joni Parulian Panjaitan pengurus IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN mengucapkan terima kasih yang setinggi tingginya kepada Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut, karena telah menanggapi dan menindaklanjuti Dumas saya," ucapnya.

Respons cepat ini menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Sumut dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan rehabilitasi penyalahguna narkotika. (dwi/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#apresiasi pada polda sumut #rehalibitasi #polda sumut