Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kadis Kominfo Tebing Tinggi Bantah Isu OTT, Tegaskan Kehadiran di Polda Hanya untuk Klarifikasi

Johan Panjaitan • Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

 

Kepala Dinas  Kominfo kota Tebingtinggi,  Ghazali Rahman ketika ditemui di ruang kerja Kantor  Dinas Kominfo kota Tebingtinggi, Kamis (16/4/2026).  (Azan Purba /Sumut Pos
Kepala Dinas Kominfo kota Tebingtinggi, Ghazali Rahman ketika ditemui di ruang kerja Kantor Dinas Kominfo kota Tebingtinggi, Kamis (16/4/2026). (Azan Purba /Sumut Pos

 

TEBING TINGGI, Sumutpos.jawapos.com – Isu dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, dipastikan tidak benar. Klarifikasi tegas disampaikan langsung oleh yang bersangkutan untuk meluruskan informasi yang telanjur beredar di ruang publik.

Ghazali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diamankan ataupun terlibat dalam proses hukum sebagaimana diberitakan sejumlah pihak. Kehadirannya di Polda Sumatera Utara, kata dia, semata-mata untuk memenuhi undangan resmi dalam rangka klarifikasi.

“Saya tidak pernah ditangkap. Kehadiran saya di Polda adalah untuk memberikan keterangan terkait tugas dan fungsi Kominfo terhadap penyedia layanan,” ujarnya.

Baca Juga: Perkuat Keamanan Kelistrikan, PLN UP3 Pematangsiantar Sinergi dengan Brimob Sumut

Ia juga memastikan bahwa hingga kini dirinya tetap menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasa tanpa adanya hambatan atau proses hukum yang menyertainya. Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi yang berkembang luas di masyarakat.

Dalam agenda klarifikasi tersebut, Ghazali hadir bersama dua pejabat lainnya, yakni Kepala Bidang Aptika Didi Saputra dan bendahara Krishna Martavanca yang menangani pembayaran kepada pihak penyedia layanan (provider). Ketiganya datang secara mandiri menggunakan kendaraan pribadi, tanpa ada penjemputan ataupun tindakan paksa dari aparat.

Selama di Polda, mereka hanya berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) untuk memberikan keterangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Ghazali menyayangkan beredarnya informasi yang belum terverifikasi, yang dinilai berpotensi menyesatkan publik serta mencoreng nama baik individu maupun institusi.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Asah Kesiapan Lewat Sispamkota, Tegaskan Pendekatan Humanis Hadapi Massa

“Informasi yang tidak benar seperti ini sangat merugikan. Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi,” tegasnya.

Ia pun mengimbau agar publik selalu mengedepankan verifikasi dan merujuk pada sumber resmi sebelum mempercayai ataupun menyebarluaskan sebuah kabar. (mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kadis kominfo #ott #polda sumut #isu