Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pembongkaran Masjid Ar-Rahman Picu Kekecewaan Warga Padang Halaban

Johan Panjaitan • Senin, 20 April 2026 | 15:18 WIB
Mesjid Ar Rahman, milik kelompok Tani Padang Halaban telah rata dengan tanah usai dirobohkan. (Ist)
Mesjid Ar Rahman, milik kelompok Tani Padang Halaban telah rata dengan tanah usai dirobohkan. (Ist)

 

LABURA, Sumutpos.jawapos.com-Suasana duka dan kekecewaan menyelimuti warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mereka menyesalkan pembongkaran Masjid Ar-Rahman yang selama ini menjadi pusat ibadah sekaligus tempat berteduh bagi masyarakat di tengah konflik lahan dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/4/2026) menjelang waktu Magrib, sekitar pukul 17.30 WIB. Warga menilai, pembongkaran yang berlangsung mendadak tersebut seharusnya bisa dicegah oleh pemerintah setempat, mengingat fungsi masjid sebagai tempat ibadah yang sakral.

“Masjid itu bukan hanya tempat salat, tapi juga tempat kami berlindung. Tindakan ini kami anggap mencederai rasa keadilan dan bentuk pelecehan terhadap rumah ibadah,” ungkap Aan Sagita, salah satu perwakilan kelompok tani.

Baca Juga: Pasca Kericuhan KAMMI Sumut, Bobby Nasution Minta Penataan Ulang Penggunaan Aula Raja Inal Siregar

Menurut warga, proses pembongkaran melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, serta pihak keamanan perusahaan. Kejadian ini pun telah dilaporkan ke Dewan Masjid Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bentuk protes atas tindakan yang dinilai merugikan masyarakat.

Konflik lahan antara warga dan perusahaan telah berlangsung lama. KTPHS mengklaim tetap bertahan di lokasi tersebut karena masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan disebut telah berakhir pada 2024. Selain itu, lahan seluas 83 hektare yang mereka tempati selama 17 tahun diyakini berada di luar wilayah HGU.

Dalam waktu dekat, warga berencana mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara untuk memastikan status hukum lahan tersebut. Mereka berharap ada kejelasan yang dapat menjadi dasar penyelesaian konflik secara adil.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah melaksanakan eksekusi lahan pada 28 Januari 2026, sebagai tindak lanjut perkara perdata yang dimenangkan oleh pihak perusahaan. Eksekusi itu melibatkan alat berat yang merobohkan permukiman warga di area sengketa.

Di tengah reruntuhan tersebut, Masjid Ar-Rahman sempat menjadi satu-satunya bangunan yang masih berdiri—simbol harapan sekaligus tempat bernaung bagi warga yang bertahan. Namun kini, bangunan itu pun telah rata dengan tanah.

Baca Juga: Ratusan Massa Pujakesuma Demo PN Medan, Desak Bebaskan Toni Aji di Kasus Website Desa Karo

Hingga saat ini, warga masih terus berjaga dan memantau lokasi bekas masjid. Mereka menuntut pengembalian lahan serta pembangunan kembali Masjid Ar-Rahman di tempat semula sebagai bentuk pemulihan hak-hak masyarakat.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui humasnya memberikan tanggapan singkat saat dimintai keterangan. Alih-alih menjelaskan pembongkaran, perusahaan justru merujuk pada program bantuan pembangunan masjid di sejumlah desa sekitar—jawaban yang bagi warga belum menyentuh inti persoalan yang mereka hadapi.(ind/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pembangunan #keadilan #pembongkaran #masjid