LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Malam yang semula berjalan biasa di Mapolres Labuhanbatu mendadak berubah menjadi sorotan publik. Kamis (30/4/2026), sebuah siaran langsung dari akun konten kreator berinisial DFR menyulut gelombang reaksi di media sosial. Dengan nada tinggi dan emosi yang meluap, ia bersama keluarganya menuntut pembebasan seorang tahanan bernama AA alias Dedek—yang mereka klaim ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam hitungan jam, narasi itu menyebar luas. Tuduhan “penangkapan ilegal” menggema, memantik kemarahan publik yang sebagian besar belum mengetahui duduk perkara sebenarnya. Media sosial pun berubah menjadi ruang penghakiman cepat, di mana persepsi kerap mendahului fakta.
Baca Juga: Prabowo Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Tegaskan Keadilan untuk Driver
Namun, keesokan harinya, arah cerita berubah drastis.
Jumat siang (1/5/2026), pihak kepolisian menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu. Wakapolres Kompol PS Simbolon, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, memaparkan kronologi yang memperjelas posisi hukum kasus tersebut.
Penahanan terhadap AA alias Dedek, ditegaskan, dilakukan berdasarkan prosedur yang sah. Dasarnya adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/234/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, serta Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada 30 April 2026.
“Semua proses telah sesuai aturan. Ada laporan, ada korban, dan ada bukti,” tegas Kompol Simbolon.
Lebih jauh, fakta yang diungkap membuka sisi lain yang sebelumnya tak tersentuh dalam siaran langsung. Peristiwa bermula pada dini hari 10 Februari 2026 di Jalan Manaf Lubis, Rantau Utara. Seorang pria bernama Krisdian Roni Tua Purba memesan seorang wanita melalui aplikasi. Namun, pertemuan yang tidak sesuai ekspektasi berujung pada pembatalan.
Situasi yang semestinya berakhir sederhana justru memanas. Dedek bersama rekannya menghadang korban dan meminta uang meski transaksi batal. Penolakan korban memicu tindakan agresif: mobil Toyota Raize miliknya dirusak menggunakan batu, mengakibatkan kerugian sekitar Rp3 juta.
Baca Juga: Gerebek Lapak Sabu di Mangkubumi, 3 Orang Diringkus Belasan Pelaku Nyemplung ke Sungai
Polisi menilai tindakan tersebut bukan sekadar perselisihan, melainkan dugaan tindak pidana pengerusakan disertai pemerasan. Bahkan, dari pengembangan kasus, muncul indikasi adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan pelaku.
Di sisi lain, suara warga turut memperkuat gambaran yang berbeda dari narasi di media sosial. Kepala lingkungan setempat, Panolongi Pasaribu, mengaku telah berulang kali menangani persoalan yang melibatkan Dedek.
“Yang bersangkutan tidak pernah melapor sebagai warga. Sudah beberapa kali membuat keributan dan meresahkan lingkungan,” ujarnya.
Kesaksian lain datang dari Dian Permana, seorang pengemudi ojek online, yang menyebut pola serupa pernah terjadi sebelumnya—transaksi yang berujung konflik dan permintaan uang secara paksa.
Rangkaian fakta ini perlahan menggeser persepsi publik. Sosok yang semula diposisikan sebagai korban dalam siaran langsung, kini terlihat sebagai terlapor dalam perkara hukum yang memiliki dasar dan bukti.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan