DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Langkah menuju operasional pertambangan yang lebih transparan dan berkelanjutan kembali ditegaskan. PT Dairi Prima Mineral bersama Pemerintah Kabupaten Dairi menggelar sosialisasi publik terkait persetujuan adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah diterbitkan pemerintah pusat.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu (5–6/5/2026), dimulai di Hotel Beristera Sitinjo dan dilanjutkan di Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga. Forum ini menghadirkan unsur Forkopimda, perangkat daerah, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan—mencerminkan pentingnya pelibatan multipihak dalam isu lingkungan dan investasi.
Baca Juga: DPRD Sumut Desak Satgas Pangan Ungkap Kelangkaan dan Mahalnya Minyakita
Chief Legal and External Relations Officer PT Dairi Prima Mineral, Radianto Arifin, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen transparansi perusahaan dalam memberikan pemahaman utuh kepada para pemangku kepentingan. Adendum AMDAL yang disahkan melalui keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 1437 pada Maret 2026, disebut menjadi tonggak penting dalam memastikan arah operasional yang lebih bertanggung jawab.
“Persetujuan ini merupakan langkah strategis untuk menjalankan kegiatan pertambangan yang mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Editor : Johan Panjaitan