STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan respons tegas terhadap keresahan masyarakat. Informasi mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Tanjungpura langsung ditindaklanjuti tanpa jeda.
Berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Titi CP Amal, Lingkungan XI, Kelurahan Pekan Tanjungpura, aparat segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, sebuah gubuk non permanen yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu berhasil ditemukan.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (4/5/2026) petang. Tanpa kompromi, lokasi yang disebut-sebut sebagai “barak narkoba” itu langsung dimusnahkan di tempat sebagai bentuk penindakan tegas sekaligus peringatan bagi pelaku lainnya.
Baca Juga: Wujudkan Mimpi Warga, Bupati Reski Basyah Pastikan Mako Sementara Polres Paluta Siap Beroperasi
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti informasi dari tokoh masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika. Dari hasil penyelidikan, ditemukan lokasi yang digunakan sebagai tempat transaksi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Pemusnahan gubuk tersebut turut disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, Sofyan, sebagai bentuk transparansi sekaligus dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Baca Juga: Longsor Terjang Jalinsum Pahae Julu, Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
Langkah cepat ini tidak hanya menjadi aksi penegakan hukum, tetapi juga sinyal kuat bahwa ruang gerak pelaku narkotika semakin dipersempit. Kepolisian berharap keterlibatan aktif masyarakat terus terjaga dalam memberikan informasi terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar setiap indikasi peredaran narkotika segera dilaporkan, sehingga bisa ditindaklanjuti secepat mungkin,” tegas Amrizal.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan