LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Tumpukan barang haram bernilai miliaran rupiah itu akhirnya berakhir di tungku pemusnah. Puluhan kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi, hingga liquid vape mengandung zat berbahaya dimusnahkan Polresta Deli Serdang sebagai bentuk komitmen memerangi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut digelar di aula terbuka Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (12/5/2026) pagi. Barang bukti dimusnahkan menggunakan instalasi incinerator atau alat pembakar khusus milik BNNK Deli Serdang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 54,3 kilogram, 8.981 butir pil ekstasi, 3.175 liquid cartridge vape mengandung etomidate, serta 331 sachet happy water hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Hendra Lesmana dan dihadiri Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kodim 0204/DS, Majelis Ulama Indonesia, serta sejumlah organisasi keagamaan.
Baca Juga: Dua Penambang Tertimbun Longsor di Medan Deli Ditemukan Tewas
Dalam sambutannya, Kapolresta menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memperkuat pemberantasan narkotika, sejalan dengan program nasional pencegahan dan penindakan narkoba.
“Keberhasilan ini patut diapresiasi karena personel berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti yang cukup besar,” ujar Kombes Pol Hendra Lesmana.
Ia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga April 2026, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang telah mengungkap 150 kasus tindak pidana narkotika dengan total 187 tersangka. Dari jumlah itu, 179 tersangka merupakan laki-laki, tujuh perempuan, dan satu anak di bawah umur.
Tak hanya itu, total barang bukti yang berhasil diamankan selama periode tersebut juga tergolong fantastis, yakni 89.886,26 gram sabu, 4.408,5 gram ganja, 9.660 butir ekstasi, 3.175 liquid cartridge vape mengandung etomidate, dan 331 sachet happy water.
Menurut Kapolresta, barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan dari pihak kejaksaan. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Google Tempatkan IPOT Sebagai Sekuritas Anti Phishing di Indonesia
Di hadapan para tamu undangan, proses pemusnahan diawali dengan pengujian keaslian barang bukti sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mesin pembakar.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kami mengapresiasi keberhasilan Polresta Deli Serdang dalam pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini. Tentunya kami sangat mendukung upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar ancaman narkotika tidak semakin meluas.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan