Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Warga Dairi Tolak Terbitnya SK KL PT DPM Tahun 2026 yang Baru

Juli Rambe • Rabu, 13 Mei 2026 | 19:33 WIB
PERS: Warga Dairi didampingi Kuasa Hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM, Hendra Sinurat dan Bakumsu saat menggelar temu pers, di Restoran Srikandi, Jalan Samanhudi Medan, Rabu (13/5). (Dok: Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)
PERS: Warga Dairi didampingi Kuasa Hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM, Hendra Sinurat dan Bakumsu saat menggelar temu pers, di Restoran Srikandi, Jalan Samanhudi Medan, Rabu (13/5). (Dok: Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral (DPM) kembali menuai penolakan dari warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil.

Mereka mengecam keras penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan (KL)/persetujuan lingkungan PT DPM Tahun 2026.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers bertajuk 'Dairi Bukan untuk Ditambang: Tambang Mengundang Bencana', yang difasilitasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), di Restoran Srikandi, Jalan Samanhudi Medan, Rabu (13/5).

Baca Juga: Dante Sinaga Lawan Dakwaan Jaksa, Sebut Tuduhan Korupsi Terjadi setelah Tak Menjabat di Inalum

Dalam temu pers itu, warga menyampaikan kekhawatirannya terhadap ancaman kerusakan ekologis dan keselamatan masyarakat, akibat aktivitas pertambangan di Kabupaten Dairi tersebut.

Adapun, informasi mengenai penerbitan SK KL ini, diketahui setelah digelarnya sosialisasi SK atas Addendum Andal PT DPM tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Dairi, pada 5 Mei 2026, di Hotel Beristera Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kuasa Hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM, Hendra Sinurat menyatakan kekecewaannya atas SK KL yang baru, padahal SK yang lama telah diuji dan pihak pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA) juga telah memenangkan pihaknya saat itu, bahwasanya keputusan SK KL lama telah dinyatakan batal, lalu dicabut serta dieksekusi.

"Kami baru dapat informasinya pada 4 Mei 2026 dan disosialisasikan pada 5 Mei. Tetapi ternyata SK KL yang baru ini udah terbit pada 13 Maret 2026. Jadi ada rentang waktu selama dua bulan. Dan kami menyatakan kecewa atas terbitnya SK KL baru ini," katanya.

Hendra menilai, dengan keluarnya persetujuan kelayakan lingkungan PT DPM di atas pondasi legal yang sudah dibatalkan dan dicabut merupakan bentuk mengakali putusan MA.

Addendum Andal 2025 bukan koreksi terhadap cacat lama, tetapi upaya administratif untuk mempertahankan proyek meskipun pondasi legal dan ekologisnya telah batal dan dicabut.

Karena itu, pihaknya akan kembali menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan pernyataan keberatan atas terbitnya SK KL yang baru tersebut, apalagi sosialisasinya juga tidak terjadi komunikasi dua arah, dokumennya juga tidak diberikan secara resmi.

"Bagaimana kami bisa memberikan masukan secara konstruktif, jika dokumennya tidak diterima, tidak bisa diakses, dibaca dan ditelaah secara komprehensif. Ini tentu akan kami lakukan upaya hukum hingga non-mitigasinya. Sekarang ini menterinya juga baru berganti. Kita berharap pergantian rezim ini, perspektif lingkungan dan masyarakat dapat digaungkan kembali oleh KLH. Kami pun akan kembali menguji melalui administrasi keberatan maupun gugatan Tata Usaha Negara (TUN)," tegasnya.

Disinggung dampak yang dialami terkait sikap penolakan SK KL yang baru ini, Hendra membeberkan, sesuai dari informasi masyarakat Dairi yang diterimanya, bahwa hal ini menuai pro dan kontra dari pihak warga.

Bahkan warga yang pro atas terbitnya SK KL yang baru mulai melakukan intimidasi verbal ke warga yang kontra, bahkan warga juga dipersulit dalam pengurusan administrasi kependudukan dan susah masuk menjadi pengurus di desa. 

"Tapi masih sebatas intimidasi verbal saja dan tidak secara massif. Kalau intimidasi fisik sejauh ini belum ada. Warga yang kontra juga dilabeli semacam stigma dengan istilah Partete (Partolak Tambangan)," tandasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Dairi, Rainim Purba (65) mengaku kecewa terhadap keberlanjutan operasional PT DPM. Ia mengatakan, masyarakat telah lama mempertahankan lahan pertanian mereka dari ancaman pertambangan.

"Kami hidup dari hasil pertanian, bukan dari tambang. Anak-anak kami dibesarkan dari sawah dan kebun, bukan dari pertambangan," ungkapnya.

Rainim juga menyinggung, adanya pencabutan jaminan hukum yang sebelumnya dianggap memberi perlindungan bagi masyarakat. Menurutnya, warga kini hidup dalam kecemasan terhadap potensi bencana lingkungan.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Tioman Simangunsong. Ia mengaku kondisi lingkungan mulai berubah sejak aktivitas perusahaan berjalan.

“Ikan di kolam sudah mati. Bahkan sempat 51 hari warga kesulitan mendapatkan air minum. Sawah juga mulai kering sejak 2018 dan sampai sekarang tidak ada tanggung jawab dari perusahaan,” tuturnya.

Menurut Tioman, keberadaan terowongan tambang di sekitar pemukiman membuat masyarakat khawatir terhadap ancaman banjir dan longsor.

Hal senada juga dikatakan, Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK). Ia menilai, PT DPM tidak pernah melakukan sosialisasi dan konsultasi secara terbuka kepada masyarakat terkait operasional tambang maupun metode penambangan baru yang akan digunakan.

"Kami meminta dokumen AMDAL, tetapi tidak diberikan. Tidak ada konsultasi dengan masyarakat. Tidak benar kalau disebut 90 persen warga Dairi mendukung PT DPM," tegasnya.

Rohani menambahkan, metode pertambangan yang diterapkan perusahaan dinilai tidak sesuai dengan kondisi geografis Dairi yang rawan bencana.

Ia juga menyebut, PT DPM sempat menggelar sosialisasi pada 5 Mei 2026 di Dairi.

"Tapi kegiatan tersebut mendapat penolakan warga karena dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh," tukasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2022, PT DPM telah memperoleh SK KL, namun telah dicabut oleh KLH pada 21 Mei 2025, untuk melaksanakan putusan MA pada Agustus 2024, yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan masyarakat Dairi terdampak tambang PT DPM.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan, bahwa batal atau tidak sah SK KL tahun 2022 dan memerintahkan KLH mencabutnya.

Dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan warga, adalah bahwa lokasi kegiatan tambang PT DPM berada di kawasan rawan bencana dan berdasarkan tata ruang Kabupaten Dairi merupakan kawasan persawahan fungsional yang tidak bisa dialihfungsikan.

Menurut Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (PERDA RTRW) Kabupaten Dairi, dengan keluarnya SK KL tahun 2026 menuai kekecewaan besar bagi warga Dairi. (dwi/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#amdal pt dairi prima mineral #warga tolak pt dairi prima mineral #PT Dairi Prima Mineral