MEDAN, SUMUT POS- Penebangan pohon di sepanjang ruas Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, untuk pembangunan halte Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara.
Tim Kampanye Walhi Sumut, Maulana Siddiq, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang tidak sensitif terhadap kondisi lingkungan kota yang kian memprihatinkan.
Maulana menegaskan bahwa lokasi yang direncanakan untuk pembangunan halte tersebut merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya dilindungi, bukan justru dikorbankan demi proyek infrastruktur.
Baca Juga: Pegadaian Silaturahim ke OJK Sumut, Kerja Sama Edukasi Keuangan Masyarakat
“Penebangan pohon ini jelas bermasalah. Kita bicara tentang wilayah yang seharusnya menjadi RTH, sementara Kota Medan sendiri sudah sangat kekurangan ruang terbuka hijau dan belum memenuhi kuota yang diamanatkan dalam regulasi,” ujar Maulana saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, pembangunan infrastruktur transportasi publik memang penting, namun tidak boleh mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dalam perencanaan tata ruang kota.
“Kebijakan ini terkesan tumpang tindih dan tidak inklusif. Di satu sisi ingin membangun transportasi publik, tapi di sisi lain justru mengorbankan ruang hijau yang fungsinya sangat vital bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Maulana menyoroti dampak lingkungan yang akan timbul akibat berkurangnya jumlah pohon di kawasan tersebut. Ia mengingatkan bahwa RTH memiliki peran penting dalam pengendalian banjir, yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di Kota Medan.
“Pohon dan RTH itu bukan sekadar penghijauan, tapi bagian dari sistem ekologis kota. Mereka menyerap air, mengurangi limpasan, dan membantu mengendalikan banjir. Kalau ini dikurangi, kita sedang memperparah masalah yang sudah ada,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan kajian tata ruang yang komprehensif sebelum memutuskan penebangan tersebut. Selain itu, aspek legalitas dan transparansi proses juga menjadi sorotan.
“Kami mempertanyakan, apakah sudah ada kajian tata ruang yang matang? Apakah sudah ada izin resmi untuk penebangan? Jangan sampai ini dilakukan tanpa dasar yang jelas dan akuntabel,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Walhi Sumut juga mendesak agar pemerintah mempertimbangkan alternatif lokasi pembangunan halte yang tidak mengorbankan RTH. Menurut Maulana, pembangunan tetap bisa dilakukan tanpa harus merusak lingkungan jika perencanaan dilakukan dengan bijak.
“Kalau memang halte itu mendesak, cari lokasi lain yang tidak mengharuskan penebangan pohon. Jangan selalu ruang hijau yang jadi korban,” katanya.
Terkait kemungkinan penebangan yang tidak terhindarkan, Maulana menegaskan bahwa harus ada langkah kompensasi yang jelas dan terukur, seperti penyediaan lahan pengganti RTH atau penanaman kembali pohon dalam jumlah dan kualitas yang setara.
“Kalau pun harus ditebang, wajib ada penggantian. Bukan sekadar tanam simbolis, tapi benar-benar mengganti fungsi ekologisnya. Kalau tidak, ini kerugian besar bagi kota,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kondisi pohon di Kota Medan yang menurutnya sudah semakin berkurang dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi jumlah pohon harus dipertimbangkan secara serius.
“Jumlah pohon di Medan ini sudah sangat sedikit. Penebangan untuk kepentingan infrastruktur seperti ini sangat disayangkan. Kalau untuk peremajaan pohon tua mungkin bisa dipahami, tapi ini jelas berbeda,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Walhi Sumut mengingatkan bahwa pembangunan kota tidak boleh hanya berorientasi pada aspek fisik semata, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan ekologis demi keberlanjutan jangka panjang.
“Jangan sampai pembangunan hari ini justru menjadi bumerang di masa depan. Kota yang sehat itu bukan hanya punya infrastruktur, tapi juga lingkungan yang terjaga,” pungkas Maulana.(san/ram)
Editor : Juli Rambe