BATUBARA, SUMUT POS— Fraksi Karya Pembangunan Nasional (FKPN) DPRD Kabupaten Batu Bara menyoroti sejumlah persoalan strategis daerah, mulai dari perubahan status hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda, buruknya pelayanan PDAM Tirta Tanjung, hingga lambannya penanganan kanal pembuangan air oleh PTPN IV yang berdampak pada lahan pertanian masyarakat.
Ketua Fraksi KPN DPRD Batu Bara, Ismar Komri SS, dalam rapat paripurna DPRD Batu Bara dengan agenda pandangan umum fraksi -fraksi terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya, beberapa waktu lalu.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Tengku Rodial , serta dihadiri Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian diwakili Plt Sekda Batubara Rusian Heri dan unsur Forkopimda.
Baca Juga: Aldi Taher Minta Maaf pada Dewi Perssik
FKPN menilai transformasi PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda merupakan langkah adaptif terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Status Perseroda memberikan fleksibilitas bisnis yang lebih luas. Karena itu, kami mempertanyakan target konkret kontribusi PAD yang dijanjikan pemerintah daerah dalam tiga tahun ke depan,” ujar Ismar.
Selain itu, FKPN juga mempertanyakan audit aset terakhir sebelum perubahan status badan hukum dilakukan. Fraksi meminta agar posisi aset perusahaan dijelaskan secara transparan sehingga modal daerah benar-benar terdata secara akurat dan akuntabel.
FKPN juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan Perseroda agar BUMD mampu berkembang secara sehat dan tidak hanya bergantung pada penyertaan modal pemerintah daerah.
Dalam pandangannya, FKPN meminta penjelasan mengenai business plan jangka pendek dan menengah Perseroda, termasuk sektor usaha unggulan yang akan dikembangkan pasca perubahan status hukum tersebut.
Tak hanya itu, FKPN turut menyoroti mekanisme pengawasan DPRD terhadap Perseroda agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama di atas orientasi keuntungan semata.
“Perubahan status hukum dari PT menjadi Perseroda bukan solusi instan. Tanpa evaluasi total terhadap manajemen, transparansi keuangan, dan keberanian memprofesionalkan BUMD, Ranperda ini hanya akan menjadi perubahan administratif tanpa makna bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Soroti Pelayanan PDAM Tirta Tanjung
Dalam kesempatan itu, FKPN turut menyampaikan keprihatinan terhadap pelayanan PDAM Tirta Tanjung yang disebut tidak menyalurkan air bersih kepada masyarakat selama dua pekan terakhir, khususnya di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Menurut FKPN, kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan kesehatan karena air bersih merupakan kebutuhan dasar.
Fraksi KPN mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM serta memastikan distribusi air kembali normal.
PTPN IV Diminta Segera Bersihkan Kanal
Selain persoalan BUMD dan PDAM, FKPN juga menyoroti lambannya penanganan kanal pembuangan air oleh PTPN IV yang berbatasan langsung dengan lahan pertanian masyarakat di Desa Lubuk Cuik, Desa Perupuk, Desa Gambus Laut, dan sejumlah desa lainnya.
Menurut FKPN, meski koordinasi telah dilakukan berulang kali menjelang masa tanam serentak, hingga kini pembersihan kanal belum dilakukan.
“Jika kanal tidak dibersihkan, maka ancaman banjir, kerusakan lahan, dan gagal panen akan menjadi kenyataan yang merugikan masyarakat,” ungkap Ismar.
FKPN mendesak PTPN IV segera melakukan pembersihan kanal dan meminta Pemkab Batu Bara memastikan tanggung jawab sosial perusahaan dijalankan dengan baik demi melindungi kepentingan petani. (lib/ram)
Editor : Juli Rambe