Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Auditor Soroti Dana Kelurahan Rp8 Miliar di Binjai, Camat Dinilai Kelola Tak Sesuai Aturan

Johan Panjaitan • Minggu, 24 Mei 2026 | 14:37 WIB
Kantor Wali Kota Binjai. (TEDDY AKBARI/SUMUT POS)
Kantor Wali Kota Binjai. (TEDDY AKBARI/SUMUT POS)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Laporan hasil pemeriksaan auditor mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan dana kelurahan di Kota Binjai. Realisasi anggaran lebih dari Rp8 miliar yang dikelola pihak kecamatan disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara utuh karena minim dokumen pendukung dan diduga tidak sesuai ketentuan.

Temuan itu menjadi sorotan karena dana kelurahan sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan sarana-prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018.

Namun dalam praktiknya, auditor menemukan pengelolaan dana justru berada di bawah kendali kecamatan melalui camat sebagai pengguna anggaran (PA). Kondisi itu dinilai membuka celah penyimpangan karena tidak adanya rincian jelas terkait besaran anggaran masing-masing kelurahan.

Lebih jauh, auditor juga mencatat Pemerintah Kota Binjai belum memiliki pedoman umum pengelolaan dana kelurahan maupun aturan teknis yang mengatur pelaksanaannya.

Baca Juga: Komisi D DPRD Sumut Soroti Blackout, PLN Dinilai Lamban Tangani Gangguan Listrik

Akibatnya, anggaran dana kelurahan yang melekat dalam APBD kecamatan tidak menunjukkan secara rinci nilai anggaran dan realisasi untuk tiap kelurahan. Auditor bahkan mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai penggunaan riil dana tersebut di lapangan.

Situasi itu memunculkan dugaan kuat bahwa realisasi dana kelurahan tidak berjalan sesuai peruntukan, atau bahkan dikelola sepenuhnya oleh pihak kecamatan tanpa melibatkan kelurahan secara optimal.

Sejumlah camat di Kota Binjai yang dikonfirmasi terkait temuan tersebut memilih irit bicara. Plt Camat Binjai Kota, Juanda Sukma, hanya membaca pesan konfirmasi wartawan tanpa memberikan tanggapan.

Hal serupa juga terjadi pada Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma dan Camat Binjai Utara Musya Lubis yang tidak memberikan jawaban saat dimintai klarifikasi.

Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, membenarkan adanya temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan tersebut.

Menurutnya, sebagian persoalan muncul karena adanya kesalahan penganggaran, termasuk penggunaan dana kelurahan untuk pembayaran gaji kepala lingkungan hingga kegiatan lain di luar prioritas utama.

Baca Juga: Dampak Blackout Meluas, DPRD Sumut Desak PLN Salurkan Bantuan CSR untuk UMKM

“Itu sekalian sama gaji kepling dibuat di kelurahan, salah penganggaran mereka. Itu yang menjadi temuan BPK, bukan sarpras, untuk gaji kepling dan pelaksanaan lain seperti MTQ,” ujar Heny.

Ia juga mengakui bahwa penyusunan anggaran dana kelurahan selama ini lebih banyak dilakukan perangkat kecamatan. Padahal, menurutnya, pihak kelurahan lebih memahami kebutuhan riil masyarakat di wilayah masing-masing.

“Di laporan hasil review sudah kami terbitkan kepada BPKPD secara tertulis untuk berkoordinasi dengan kecamatan dalam hal menyusun dana kelurahan dan kecamatan,” katanya.

Dalam rekomendasinya, auditor meminta wali kota segera menetapkan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan berikut aturan kepala daerah yang mengatur teknis pelaksanaan anggaran.

Selain itu, auditor juga merekomendasikan agar lurah ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sehingga pengelolaan dana lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan.

Tak hanya itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga diminta memastikan alokasi dana kelurahan benar-benar difokuskan pada pembangunan sarana-prasarana dan program pemberdayaan masyarakat, bukan dialihkan ke pos lain yang tidak sesuai aturan.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pengelolaan dana #pertanggungjawaban #auditor #aturan #kelurahan