BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Realisasi dana kelurahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp8 miliar dari total pagu Rp11,7 miliar di Kota Binjai menuai sorotan tajam. Pengelolaan anggaran yang berada di bawah kendali camat dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Temuan auditor menyebut pertanggungjawaban penggunaan dana kelurahan tidak didukung dokumen yang lengkap dan utuh. Selain itu, pola pengelolaan anggaran dinilai tidak sesuai ketentuan karena pengguna anggaran justru berada di tingkat kecamatan, bukan kelurahan.
Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kekeliruan serius dalam tata kelola anggaran daerah. Politisi Partai Gerindra itu bahkan menduga adanya pembiaran yang sengaja dilakukan dalam pengelolaan dana kelurahan.
“Pak wali saat ini adalah birokrat yang telah puluhan tahun mengabdi. Namun, terjadi temuan dana kelurahan ini yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ada dugaan sengaja dibiarkan dalam pengelolaan dana kelurahan yang dikelola oleh camat. Padahal, itu jelas melanggar Permendagri,” kata Ronggur, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan regulasi, dana kelurahan diperuntukkan bagi pembangunan sarana-prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Karena itu, menurutnya, pengguna anggaran semestinya berada di tangan lurah, bukan camat.
Baca Juga: Pemkab Langkat Ajak Warga Maknai Iduladha dengan Keikhlasan dan Kepedulian
“Jelas Permendagri bahwa anggaran tersebut diperuntukkan kepada kelurahan, sehingga pengguna anggaran itu harusnya lurah, bukan camat,” tegasnya.
Dalam laporan auditor disebutkan, pengelolaan dana justru dikendalikan kecamatan melalui camat sebagai pengguna anggaran (PA). Kondisi tersebut dinilai membuka celah penyimpangan karena tidak ada rincian jelas mengenai besaran anggaran untuk masing-masing kelurahan.
Auditor juga menemukan Pemerintah Kota Binjai belum memiliki pedoman umum maupun aturan teknis terkait pengelolaan dana kelurahan. Akibatnya, penggunaan anggaran dinilai tidak terarah dan rawan menyimpang dari peruntukannya.
Ronggur mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana kelurahan sempat dialokasikan langsung ke kelurahan pada 2022. Namun karena tidak ada petunjuk teknis yang jelas, anggaran tersebut tidak digunakan optimal.
“Tahun berikutnya anggaran masuk ke pemko, namun dikelola kecamatan. Informasinya, anggaran itu dibuat untuk banyak hal yang tidak sesuai peruntukan, seperti papan bunga, MTQ dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Penggunaan dana di luar peruntukan itulah yang kemudian menjadi temuan auditor. Ronggur menyebut hasil audit mengindikasikan adanya kesalahan mendasar dalam penggunaan anggaran, sehingga realisasi Rp8 miliar yang telah dicairkan wajib dikembalikan.
Baca Juga: Iduladha 2026, Pegadaian Kanwil 1 Medan Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing
“Temuan BPK mengindikasikan ada hal yang keliru dari penggunaan anggaran, sehingga Rp8 miliar yang sudah terealisasi tahun 2025 itu wajib dikembalikan,” pungkasnya.
Temuan auditor juga mengungkap bahwa anggaran dana kelurahan yang melekat pada APBD kecamatan tidak memuat rincian nilai anggaran maupun realisasi untuk setiap kelurahan. Bahkan auditor disebut kesulitan memperoleh data penggunaan riil anggaran di lapangan.
Atas kondisi tersebut, auditor merekomendasikan wali kota segera menetapkan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan beserta aturan teknis pelaksanaannya. Selain itu, auditor juga meminta agar lurah ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) agar penggunaan dana lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, sejumlah camat di Kota Binjai memilih bungkam saat dikonfirmasi. Plt Camat Binjai Kota Juanda Sukma hanya membaca pesan konfirmasi wartawan melalui WhatsApp tanpa memberikan jawaban. Hal serupa juga dilakukan Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma dan Camat Binjai Utara Musya Lubis.
Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, membenarkan adanya temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan oleh camat. Menurutnya, sebagian penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan.
“Itu sekalian sama gaji kepling dibuat di kelurahan, salah penganggaran mereka. Itu yang menjadi temuan BPK, bukan sarpras, untuk gaji kepling dan pelaksanaan lain seperti MTQ,” ujar Heny.
Ia juga mengakui penyusunan dana kelurahan dilakukan perangkat kecamatan, sehingga muncul dugaan kelurahan tidak diberi ruang menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam menentukan kebutuhan masyarakat.
“Padahal kelurahan yang tahu kebutuhannya. Di laporan hasil review sudah kami terbitkan kepada BPKPD secara tertulis untuk berkoordinasi dengan kecamatan dalam hal menyusun dana kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan