Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

22 Kecelakaan Terjadi Selama Mei 2026, Jalur Tol Sergai Sumbang 9 Korban Jiwa

Juli Rambe • Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:30 WIB
SATLANTAS: Kantor Satlantas Polres Sergai di Sei Rampah. (Dok: Fadli/ Sumut Pos)
SATLANTAS: Kantor Satlantas Polres Sergai di Sei Rampah. (Dok: Fadli/ Sumut Pos)

 

SERGAI, SUMUT POS- Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai mencatat sebanyak 22 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Mei 2026.

Dari total 11 korban meninggal dunia yang tercatat, sebanyak 9 korban jiwa berasal dari peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalur tol, menjadikan ruas jalan bebas hambatan tersebut sebagai penyumbang angka fatalitas tertinggi dibandingkan jalur arteri atau Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Data tersebut disampaikan Polres Sergai melalui evaluasi kecelakaan lalu lintas selama bulan Mei 2026 yang dirilis pada Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: Pria 47 Tahun Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Diduga Edarkan Sabu

Selain korban meninggal dunia, tercatat pula 2 korban mengalami luka berat dan 59 korban lainnya mengalami luka ringan akibat berbagai peristiwa kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, melalui keterangan Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma Silitonga, mengungkapkan bahwa angka fatalitas korban meninggal dunia paling banyak terjadi di jalur tol.

“Benar, sepanjang Mei 2026 ini terjadi 22 kasus laka lantas. Dari total 11 korban meninggal dunia, fatalitas tertinggi berada di jalur tol dengan jumlah 9 korban jiwa, sedangkan 2 korban jiwa lainnya berada di jalan arteri atau Jalinsum,” ujar AKP Bringin Jaya.

Sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, Polres Sergai juga telah memetakan sejumlah titik rawan kecelakaan atau black spot yang tersebar di Jalinsum maupun jalan tol yang melintasi wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Untuk ruas Jalinsum, titik rawan kecelakaan berada di KM 36-37 Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, serta KM 41-42 Dusun I, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan.

Sementara itu, pada ruas jalan tol, lokasi yang dinilai rawan kecelakaan berada di KM 63.200 Jalur B, Dusun IV, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, dan KM 70.300 Jalur A, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah.

Polres Sergai mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan kendaraan sesuai batas yang ditentukan, serta memastikan kondisi fisik pengemudi dan kendaraan dalam keadaan baik sebelum melakukan perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat melintas di titik-titik yang telah dipetakan sebagai daerah rawan kecelakaan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama agar angka kecelakaan dan fatalitas dapat ditekan,” pungkasnya.(fad/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#kecelakaan jalan tol sergai #kecelakaan jalan tol #polres sergai